NASIONAL

Tok! Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan

Tok! Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana.

Putusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/5/2022).

Keputusan itu disampaikan usai mendengar penyampaian penjelasan dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.

"Terima kasih kami sampaikan kepada saudara Yandri Susanto, yang telah menyampaikan laporannya. Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII terhadap pemberhentian pembahasan RUU penanggulangan bencana dapat disetujui? Setuju (jawab peserta sidang)," ujar Dasco dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/5/2022).

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto dalam nota penjelasannya mengatakan, pembahasan RUU inisiatif DPR itu dihentikan karena tidak ada kesepahaman soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

"Pemerintah, tidak mau menyebutkan nomenklatur BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara eksplisit dalam RUU itu," katanya.

Dalam rapat tersebut, DPR turut menyetujui pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diperpanjang sampai dengan masa persidangan pertama masa sidang 2022-2023.

Baca juga:


Editor: Kurniati Syahdan

  • RUU Penanggulangan Bencana
  • DPR
  • Rapat Paripurna DPR
  • BNPB
  • BPBD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!