KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana.
Putusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/5/2022).
Keputusan itu disampaikan usai mendengar penyampaian penjelasan dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.
"Terima kasih kami sampaikan kepada saudara Yandri Susanto, yang telah menyampaikan laporannya. Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII terhadap pemberhentian pembahasan RUU penanggulangan bencana dapat disetujui? Setuju (jawab peserta sidang)," ujar Dasco dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/5/2022).
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto dalam nota penjelasannya mengatakan, pembahasan RUU inisiatif DPR itu dihentikan karena tidak ada kesepahaman soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
"Pemerintah, tidak mau menyebutkan nomenklatur BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara eksplisit dalam RUU itu," katanya.
Dalam rapat tersebut, DPR turut menyetujui pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diperpanjang sampai dengan masa persidangan pertama masa sidang 2022-2023.
Baca juga:
- KPU: Lebih dari 190 Juta Pemilih di Pemilu 2024
- Wapres Minta Penguatan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Jadi Prioritas
Editor: Kurniati Syahdan