NASIONAL

Tok! DPR Sahkan Revisi UU PPP Akomodir "Omnibus Law"

Tok! DPR Sahkan Revisi UU PPP Akomodir  "Omnibus Law"

KBR, Jakarta- DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP). Pengesahan itu sepakati dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani, Selasa, 24 Mei.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Disetujui," ujar Puan.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, M Nurdin, dalam laporannya mengatakan pembahasan RUU ini menghasilkan 19 perubahan, yakni mengenai perubahan penjelasan umum, lampiran I, dan lampiran II.

Perubahan satu menjelaskan pasal 5 huruf G yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan. Penjelasan kedua, terkait perubahan pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan. Perubahan ketiga, penambahan bagian ketujuh dalam bab IV Undang-Undang PPP. Dan kelima mengenai perubahan pasal 49 mengatur mengenai perubahan RUU beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya.

Keenam, perubahan pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah. Ketujuh, peraturan perubahan pasal 64, yang mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus. Kedelapan, perubahan pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU, setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden, dan beberapa perubahan dalam pasal lainnya.

Lebih lanjut Nurdin mengatakan, revisi UU PPP ini sebelumnya telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu pada 12 April lalu. Dalam keputusan yang diambil pada malam hari itu, RUU PPP disetujui delapan dari sembilan fraksi. Sementara satu fraksi yakni PKS menyatakan menolak pengesahan RUU PPP.

“Namun sesuai mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat kerja badan legislasi bersama pemerintah dan DPD memutuskan menyetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan,” kata Nurdin dalam paripurna.

Revisi UU PPP nantinya bakal menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Dalam amar putusan, MK meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun, sejak adanya putusan. Jika tidak ada perbaikan dalam jangka waktu tersebut, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen.

Baca juga:

DPR Tunda Pengesahan RUU PPP yang Atur Metode Omnibus Law

May Day 2022, ASPEK Indonesia Serukan Tolak Omnibus Law Ciptaker

Editor: Dwi Reinjani

  • Revisi UU PPP
  • Omnibus Law Cipta Kerja
  • #DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!