NASIONAL

2022-05-23T20:18:00.000Z

TNI Tetapkan 10 Tersangka Dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mendorong transparansi dan akuntabilitas TNI dalam menangani kasus kekerasan tersebut."

TNI Tetapkan 10 Tersangka Dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Keadaan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencang Perangin Angin. FOTO:Migran Care

KBR, Jakarta- Panglima TNI Andika Perkasa menyebut, telah menetapkan 10 anggotanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Ia juga mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, namun ia tidak merinci peran dari masing-masing tersangka.

"Langkat masih terus (disidik). Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan. Sekarang sudah menjadi 10 tersangka. Intinya proses hukum terus berjalan. Tapi juga yang lebih penting bagaimana penyidikan dari pihak korban, bisa mengungkapkan agar kita bisa mengungkapkan semua," ucap Andika di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin, (23/5/2022).

Panglima TNI Andika Perkasa menambahkan, saat ini keterangan dari para korban sangat dibutuhkan untuk mendalami penyidikan. Semisal, adanya kemungkinan tersangka baru dari TNI yang sudah terlibat sejak 2011 atau 2012.

Untuk itu, Andika berkomitmen akan melindungi para saksi dan mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM tersebut. Hal ini disampaikan Andika, setelah Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meminta TNI mengirim personilnya untuk menjaga dan melindungi para saksi.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mendorong transparansi dan akuntabilitas TNI dalam menangani kasus kekerasan tersebut. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan, pelaksanaan proses penyidikan harus sesuai rekomendasi lembaganya.

"Komnas HAM menemukan bahwa ada oknum-oknum TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Dan waktu itu kami berkomunikasi dengan Panglima TNI, Puspom (TNI) bahkan beberapa kali Puspom datang ke Komnas HAM untuk meminta pendalaman dan bukti nama-nama dan sebagainya. Nah langkah ini baik bagi kita semua," ucap Anam, dalam keterangan resminya melalui YouTube Komnas HAM, Senin, (23/5/2022).

Dengan penanganan yang serius, Anam berharap kasus serupa tidak terulang kembali di instansi manapun khususnya di kepolisian dan TNI.

Baca juga:

Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Layak Ditahan

Laporan Ditolak, Kontras Desak Polisi Ungkap Aktor Kerangkeng Bupati Langkat

Editor: Dwi Reinjani

  • kerangkeng manusia
  • bupati langkat
  • Komnas HAM
  • Panglima TNI Andika Perkasa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!