NASIONAL

Revisi UU Otsus dan DOB, Majelis Rakyat Papua Minta Lebih Didengar

Majelis Rakyat Papua

KBR, Jakarta - Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dinilai minim partisipasi masyarakat Papua. Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib mengatakan, seharusnya "majelis" yang dipimpinnya sebagai representasi masyarakat Papua, bisa lebih didengar dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah dan DPR.

"Hari-hari ini menjadi kisruh ketika negara tidak melaksanakan secara konsisten UU Otsus itu. Salah satunya perubahan UU Otsus, MRP menyadari Presiden dan DPR adalah pembentuk UU. Tetapi, khusus untuk Papua harus ada partisipasi rakyat melalui lembaga yang resmi yakni Majelis Rakyat Papua," ujar Timotius Murib dalam Webinar Bertajuk "Polemik Pembentukan DOB Papua", Rabu (25/5/2022).

Timotius mengingatkan, dasar hukum pemekaran melalui Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah direvisi, saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Fakta itu seharusnya menjadi catatan penting sebelum merencanakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Baca juga:

- DOB Papua, Pemerintah Harus Hindari Partisipasi Manipulatif

- Makan Korban, Pemerintah Didesak Tunda Pemekaran Wilayah di Papua

Jumat (20/5/2022) pekan lalu, Presiden Jokowi mengundang sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua tanpa seizin pimpinannya ke Istana Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, mereka yang hadir mendukung Undang-Undang Otonomi Khusus dan pemekaran wilayah di Papua.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw yang mewakili rombongan ketika itu menyatakan, sangat mengapresiasi pertemuan dengan Presiden Jokowi yang membahas soal daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Mathius menjelaskan, audiensi itu guna mengklarifikasi simpang siur informasi penerapan pelaksanaan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus di Papua, yang di dalamnya terkait DOB. Khusus untuk Provinsi Papua terdapat DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah.

Mathius mengklaim, rencana pembentukan DOB itu merupakan aspirasi murni warga Papua yang sudah lama diperjuangkan. Rencana pembentukan DOB Papua Selatan misalnya, sudah diperjuangkan selama 20 tahun.

"Aspirasi yang kita dorong adalah berdasarkan wilayah adat, bukan berdasarkan demo-demo di jalan. Jadi pada akhirnya masyarakat berharap bagaimana DOB ke depan bisa menjadi harapan mereka untuk merubah percepatan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. UU Otsus itu mengikat kami semua, di seluruh tanah Papua, satu UU, ada kepastian hukum, kepastian hak," ujar Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw di kanal Youtube Sekretariat Presiden RI (20/5/2022)

Mathius juga mengatakan, pembentukan daerah otonomi baru justru akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena selama ini, tantangan utama pelayanan publik adalah kondisi geografis.

Editor: Fadli Gaper

  • DOB Papua
  • Revisi UU Otsus
  • MRP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!