NASIONAL

Presiden Jokowi Dorong PKPU Segera Disahkan

"Ini memerlukan waktu dan juga pak presiden juga memberikan dukungan untuk melakukan percepatan-percepatan proses harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPU"

Astri Septiani

Presiden Jokowi Dorong PKPU Segera Disahkan
Presiden Joko Widodo. (Dok Sekretariat Presiden_

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mendorong agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) segera disahkan. Itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai bertemu Jokowi di Istana Negara, hari ini.

Kata dia, Presiden mendukung penuh berbagai macam keperluan kebutuhan KPU baik dari sisi regulasi dan pendanaan pemilu 2024. Presiden juga menyanggupi dukungan beberapa regulasi dan payung hukum yang diperlukan terkait pemilu dalam bentuk peraturan presiden atau instruksi presiden.

"Dan demikian juga dalam konteks regulasi kepemiluan sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu, KPU berwenang membentuk peraturan KPU. Proses-prosesnya untuk peraturan KPU yang berkaitan dengan tahapan itu ada proses rapat kerja, rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah. Dan nanti setelah mendapat kesepakatan di antara para pihak, kemudian dilakukan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Hasyim saat konferensi pers daring, Senin (30/5/22).

"Ini memerlukan waktu dan juga Pak Presiden juga memberikan dukungan untuk melakukan percepatan-percepatan proses harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPU," imbuhnya.

Baca juga: Pemilu 2024, Jokowi Beri 6 Arahan ke KPU

Dia menambahkan, tahapan pemilu dilakukan paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara jika mengacu Undang-Undang Pemilu. Artinya dengan pemungutan suara yang sudah ditetapkan 14 Februari 2024, tahapan pemilu akan mulai pada 14 Juni 2022. Peluncuran tahapan Pemilu pada 14 Juni mendatang akan dihadiri Presiden Jokowi.

Hasyim mengatakan, KPU juga akan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan perwakilan provinsi untuk menggelar kesiapan pemilu.

Baca juga: KPU: Lebih dari 190 Juta Pemilih di Pemilu 2024

Sementara itu, Anggota KPU Parsadaan Harahap menyebut lembaganya tengah menggodok Peraturan KPU (PKPU) terkait rekrutmen jajaran penyelenggara pemilu di daerah, termasuk pembentukan jajaran Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan dan TPS.

Ia menyebut, PKPU ini nantinya akan menjadi dasar KPU untuk melakukan perekrutan. PKPU ditargetkan rampung sebelum tahapan pelaksanaan pemilu dimulai.

Bisa Ganggu Persiapan Pemilu

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan Rancangan PKPU tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 yang belum disahkan sampai hari ini. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti mengatakan, molor dan mepetnya pengesahan PKPU bakal berdampak pada proses tahapan serta persiapan penyelenggaraan pemilu.

"Kalau itu ditetapkannya mepet, ya KPU pasti akan terburu-buru untuk menyiapkan aturan teknis untuk tahapan pemilu yang lainnya. Tahapan akan dimulai, PKPU-nya baru ada. Kan tentu KPU harus mensosialisasikan itu dengan KPU-KPU di daerah ya. Di provinsi dan kabupaten kota. Harus ada pembekalan, harus ada bimbingan teknis," kata Khoirunnisa kepada KBR (30/5/22).

"Itu akan berdampak pada tahapan pemilu yang lainnya. Kemudian kalau dikerjakan secara buru-buru tentu kan menjadi tidak maksimal persiapan pemilunya," lanjutnya.

Ia menegaskan, KPU tak bisa mulai bekerja jika PKPU belum disahkan. Sebab kata dia, PKPU tersebut merupakan acuan dan dasar hukum bagi KPU untuk melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Kata dia, KPU sudah melalui banyak konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Menurutnya, wewenang penetapan PKPU juga sebenarnya ada di KPU, sehingga tak ada alasan untuk berlama-lama dalam mengesahkan PKPU ini

"Menurut saya KPU-nya pede aja untuk menetapkan. Karena konsultasi kan sudah dilakukan berulang, enggak sekali dua kali. Sepanjang tahun lalu dan tahun ini sudah berulang kali melakukan pembahasan. Menurut saya kalau dari KPU merasa sudah cukup ya tetapkan saja PKPU-nya, tidak perlu menunggu berlama-lama lagi," sarannya.

Editor: Wahyu S.

  • PKPU
  • Peraturan KPU
  • Pemilu 2024
  • Presiden Jokowi
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!