NASIONAL

Pemerintah Dorong Aturan Pidana LGBT, Kontras: Diskriminatif

Aksi Idaho Hari AntiHomofobia LGBT, Bundaran HI. (Antara)

KBR, Jakarta–  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)  mempertanyakan sikap pemerintah yang terus mendorong aturan pidana bagi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Staf Divisi Hukum Kontras Adelita Ayas menilai pemerintah bersikap diskriminatif dengan dorongan itu.

Dorongan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang menyebut bahwa aturan pidana untuk kelompok LGBT sudah masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sebagaimana informasi yang ia terima dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kok negara sikapnya jadi diskriminasi seperti itu. Kalau kita lihat kan sebelumnya belum ada yang pernah mengatur baik di KUHP sekarang, belum ada yang mengatur mengenai pasal yang terkait dengan LGBT. Orang ini LGBT, bisa dipidana. Sekarang ada pengaturan mengenai hal tersebut, ya itu jadi menunjukan tidak adanya komitmen negara untuk melindungi kelompok-kelompok minoritas seperti LGBT," ucap Ayas saat dihubungi KBR, Minggu  (22/05/22).

Staf Divisi Hukum Kontras Adelita Ayas menyebut isu mengenai hukum pidana kelompok minoritas LGBT sudah pernah muncul sebelumnya, tetapi belum tertuang secara khusus dalam undang-undang. Isu ini kembali muncul ketika Mahfud menyatakan pemerintah tetap dalam sikapnya, memasukan pasal pidana LGBT.

"Pertama kali dibahas, kita mendengar penolakan dari kawan-kawan. Akhirnya setelah penolakan tersebut, ditunda pembahasannya. Sekarang kita melihat lagi bahwa oh keluar lagi nih statementnya. Jadi kalau kita lihat sikap negara ya mungkin saja hal itu akan tetap berlanjut. Karena tidak ada itikad baik dari negara untuk menghapuskan atau mendengarkan suara-suara dari kelompok minoritas atau pembela keras Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.

Baca juga:

Simak juga: Boya dan Xandra: Media Sosial jadi Ruang Representasi yang Tepat bagi LGBTIQ

Ia menyayangkan pemerintah tak menyerap atau bahkan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menolak usulannya. Terutama yang datang dari kelompok minoritas seperti LGBT atau aktivis pembela HAM yang memperjuangkan isu-isu anti diskriminasi dan melindungi kelompok minoritas.

Editor: Rony Sitanggang

  • LGBTIQ
  • Kontras
  • Mahfud MD
  • homofobia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!