NASIONAL

MK Tolak Uji Formil UU IKN dari Busyro Muqoddas Dkk

MK Tolak Uji Formil UU IKN dari Busyro Muqoddas Dkk

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Uji materi dilayangkan oleh Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara diwakili Rukka Simbolinggi, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan elemen masyarakat lain.

Hakim MK Aswanto mengatakan, salah satu alasan penolakan yakni pengajuan uji materi telah melewati tenggang waktu 45 hari sejak UU diundangkan.

"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka mahkamah berkesimpulan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan para pemohon mengenai pengujian formil diajukan melewati tenggang waktu pengujian formil. Kedudukan hukum dan pokok permohonan pengujian formil para pemohon serta hal-hal lain, yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Aswanto dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK, Selasa (31/5/2022).

"Amar putusan mengadili dan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Aswanto.

Baca juga:

Keputusan tersebut, kata dia, telah disepakati bersama oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya, uji formil UU IKN diajukan Busyro Muqoddas dkk pada 1 April 2022. Para pemohon menilai pembentukan UU IKN tidak mengakomodir partisipasi dalam arti sesungguhnya.

Menurut pemohon, partisipasi masyarakat dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Polemik Urun Dana Pembangunan IKN

Pemohon turut menyatakan banyak pakar ekonomi yang menyoroti terkait prioritas pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara dengan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Padahal, sampai hari ini Indonesia belum mencabut status darurat COVID-19.

UU IKN disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022. Pembahasan UU ini hanya memakan waktu di parlemen sekitar 40-an hari sejak rapat pertama pada 3 November 2021.

Editor: Wahyu S.

  • mahkamah konstitusi
  • MK
  • UU IKN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!