NASIONAL

Jokowi Umumkan Pelonggaran Pakai Masker

"Pelonggaran masker juga diperbolehkan asalkan di tempat yang tidak padat orang."

Pelonggaran Pakai Masker
Warga mengenakan masker saat berbelanja di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (6/4/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan pelonggaran masker untuk masyarakat. Kini, masyarakat boleh tidak menggunakan maker asalkan di ruangan terbuka atau di luar ruangan. Pelonggaran masker juga diperbolehkan asalkan di tempat yang tidak padat orang.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Jokowi (17/5/2022)

Presiden Joko Widodo juga mengingatkan, aturan pelonggaran mengenakan masker tidak berlaku bagi kelompok masyarakat rentan, lansia, dan memiliki komorbid. Selain itu, bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap mengenakan masker ketika beraktivitas.

Baca juga:

- Libur Idulfitri 2022: Mobilitas Tinggi, Disiplin Prokes Rendah

- Ada Potensi Lonjakan Kasus COVID-19 Pasca-Libur Lebaran

Jokowi juga menyampaikan, bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Editor: Fadli Gaper

  • masker
  • jokowi
  • pelonggaran
  • penegakan prokes covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!