NASIONAL

ICW Minta MA Identifikasi Tren Vonis Ringan untuk Koruptor

""MA harus mencermati tren hukuman ringan kepada pelaku korupsi, salah satunya dengan mengidentifikasi hakim-hakim""

Muthia Kusuma

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo saat sidang tuntutan 5 tahun penjara di P
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo saat sidang tuntutan 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/21). (Antara)

KBR, Jakarta-  Lembaga Pemantau Korupsi (ICW) menyoroti tren vonis ringan untuk koruptor sepanjang 2021. Peneliti ICW,Kurnia Ramadhana merinci, hanya ada 13 terdakwa yang divonis di atas 10 tahun penjara atau termasuk berat.

Kata dia, terbanyak yaitu  930-an lainnya divonis ringan. Rata-rata vonis sepanjang tahun 2021 hanya tiga tahun lima  bulan penjara, meski ada peningkatan dibanding sebelumnya namun belum menimbulkan efek jera.

"Ini kalau berdasarkan latar belakang terdakwa yang dituntut ringan, dari total 346 ASN, setengah di antaranya dituntut ringan. Hampir 50 persen aktor politik juga dituntut ringan dari total keseluruhan yang bisa kami identifikasi. Yang diperparah lagi, klaster penegak hukum hampir seluruhnya dituntut ringan. Dari delapan  penegak hukum yang disidangkan, enam  di antaranya diganjar ringan oleh penuntut umum," ucap Kurnia dalam siaran persnya, Minggu  (22/5/2022).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga menemukan sejumlah putusan pemenjaraan yang bertolak belakang dengan jumlah kerugian keuangan negara. Artinya banyak perkara yang memiliki irisan kerugian besar keuangan negara, namun hanya divonis ringan.

Semisal kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau, terdakwa Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran. Kasus itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp156 miliar namun yang bersangkutan hanya dikenakan pidana penjara empat tahun.

Baca juga:


Lebih jauh, Kurnia mencatat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung paling banyak menghukum ringan pelaku korupsi dengan total 75 terdakwa. Kemudian diikuti Pengadilan Tipikor Makassar dan Medan sebanyak 58 terdakwa.

Sementara itu, vonis bebas dan lepas pada 2021 juga menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sedikitnya 107 terdakwa divonis bebas dan lepas. Sedangkan tahun 2020 lalu, vonis bebas dan lepas hanya dijatuhkan kepada 66 terdakwa.

Adapun Pengadilan Tipikor Makassar dan Aceh merupakan dua lembaga paling sering memvonis bebas pelaku korupsi dengan jumlah sekitar 12 orang. Kurnia menemukan, total kerugian keuangan negara akibat vonis lepas dan bebas itu senilai Rp256 miliar dan suar Rp6 miliar.

"MA harus mencermati tren hukuman ringan kepada pelaku korupsi, salah satunya dengan mengidentifikasi hakim-hakim yang kerap melakukan hal tersebut. Jika ditemukan adanya kekeliruan, Mahkamah Agung harus mengevaluasi kinerjanya dengan tolak ukur objektif," ungkapnya.

ICW juga mendorong MA menyerukan urgensi pencabutan hak politik bagi terdakwa yang berasal dari klaster politik, yakni anggota legislatif, kepala daerah, atau pejabat publik lainnya.



    Editor: Rony Sitanggang

    • KPK
    • Firli Bahuri
    • vonis ringan koruptor
    • ICW
    • MA

    Komentar (0)

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!