Bagikan:

DPR Desak Menaker Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar Aturan Bayar THR

Bila perlu, Kemenaker memberikan teguran keras bagi perusahaan yang tidak kooperatif menyelesaikan masalah THR.

NASIONAL

Selasa, 10 Mei 2022 20:23 WIB

Perusahaan Pelanggar Aturan Bayar THR

Buruh pabrik PT Pan Brothers berunjuk rasa di Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021) menutut pembayaran gaji dan THR tidak dicicil. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan didesak segera menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022.

"Baik THR yang belum dibayarkan, tidak sesuai ketentuan, atau terlambat dibayarkan. Bila perlu, Menaker memberikan teguran keras bagi perusahaan yang tidak kooperatif menyelesaikan masalah THR ini," ujar Anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan di DPR, Kurniasih Mufidayati kepada KBR (10/5/2022).

Kurniasih menyarankan, Kemenaker dapat memberikan surat peringatan atau semacam teguran yang lebih tegas, apabila memang perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR itu terbukti nakal.

"Jadi harus tetap diklarifikasi dulu ya. Yang pertama ini klarifikasi, kenapa kok sampai terjadi THR tidak dibayarkan. Kemudian memfasilitasi, menjadi mediator supaya THR segera dibayarkan," katanya.

Kurniasih juga meminta Kemenaker menjembatani permasalahan pembayaran THR antara perusahaan dengan pekerja. Tapi, Kemenaker harus menjadi mediator yang netral bagi kedua pihak.

"Kalau memang (perusahaan) masih belum mampu, ya duduk bersama. Apa solusinya? Dan bagaimana kesepakatannya? Intinya bahwa hak pekerja jangan sampai dirugikan," ucapnya.

Baca juga:

THR Wajib Dibayar Penuh, Buruh: Pengusaha Sudah Untung!

PR Bejibun, Posko THR 2022 Tangani Ribuan Laporan

Menurutnya lagi, DPR sudah melakukan langkah pengawasan yang sesuai dengan kewenangannya. Yakni mencermati dan mengingatkan pemerintah segera menyelesaikan permasalahannya yang ada.

"Mengingatkan dan kalau ada yang tidak sesuai kan sesuai dengan fungsi dari Kemenaker sendiri. Kalau Kemenaker kan bisa melakukan teguran, bisa menjadi fasilitator melalui Dinas Ketenagakerjaan gitu kan," tuturnya lagi.

Editor: Fadli Gaper

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Bebas Visa, Turis Tiongkok Disambut di Thailand

Ratusan Hektare Lahan Jagung Gagal Panen

Kabar Baru Jam 8

Derita dan Luka Korban Kawin Tangkap (Bag.2)

Most Popular / Trending