BERITA

Tragedi Simpang KKA Mangkrak, Keluarga Korban Desak Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc

Tragedi Simpang KKA Mangkrak, Keluarga Korban Desak Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc

KBR, Jakarta- Keluarga korban pelanggaran HAM di Simpang PT Kertas Kraft Aceh atau Simpang KKA menuntut pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hoc. Tuntutan itu disuarakan dalam peringatan 22 tahun tragedi Simpang KKA yang digelar Senin, 3 Mei 2021.

Ketua Komunitas Keluarga Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara, Murtala beralasan, kasus ini mangkrak di Kejaksaan Agung. Padahal, Komnas HAM sudah merampungkan penyelidikan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.

”Pemerintah agar segera mengadakan pengadilan HAM ad hoc untuk kami, untuk menjawab keadilan buat kita semua. Kasus ini kan sudah ada BAP-nya dan adanya dugaan pelanggaran HAM berat. Jadi, Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM,” kata Murtala kepada KBR usai menggelar peringatan tragedi Simpang KKA ke-22 tahun, Senin (3/5).

Tragedi Simpang KKA terjadi 3 Mei 1999 di masa Aceh berstatus Daerah Operasi Militer (DOM). Tentara militer kala itu menembaki massa yang tengah berunjuk rasa memprotes penganiayaan terhadap warga.

Insiden ini menewaskan 46 orang, 7 di antaranya anak-anak. Sebanyak 150-an orang mengalami luka tembak dan 10 orang hilang dalam peristiwa itu.

Hasil penyelidikan projustisia Komnas HAM pada 2014 menyatakan, ada bukti permulaan yang cukup, bahwa terjadi kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM dalam peristiwa itu.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukti awal itu seharusnya ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Namun, saat itu Kejaksaan berdalih, hasil penyelidikan Komnas HAM belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Simpang KKA Aceh
  • Pelanggaran HAM
  • Aceh
  • Kasus HAM masa lalu
  • Komnas HAM
  • Kejagung
  • korban simpang KKA
  • Tragedi Simpang KKA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!