BERITA

Soal Mudik, Satgas Covid-19: Jangan Ada Perbedaan Narasi

Soal Mudik, Satgas Covid-19: Jangan Ada Perbedaan Narasi

KBR, Jakarta- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membuat aturan sendiri terkait mudik Lebaran pada tahun ini.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan ketentuan larangan mudik mutlak keputusan pemerintah pusat.

"Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, setelah mendapatkan begitu banyak masukan dan juga data-data yang dikumpulkan selama 1 tahun terakhir. Sehingga keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal. Tidak boleh ada pejabat mana pun yang berbeda narasinya dari narasi pusat. Ini adalah keputusan politik negara, kepala negara adalah Bapak Presiden Jokowi," kata Doni dalam siaran pers secara daring, Senin (3/5/2021).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta kepada seluruh pihak untuk betul-betul mengikuti arahan tersebut. Sebab kata dia, jika biarkan, maka dikhawatirkan akan terjadi hal yang sama seperti tahun lalu, yaitu terjadi lonjakan kasus pascalebaran.

Doni mengakui, pada tahun lalu pemerintah terlambat memberikan pengumuman soal larangan mudik, sehingga terjadi peningkatan kasus mencapai 93 persen, disertai angka kematian yang relatif tinggi.

Bahkan kata dia, pasca-pengumuman pelarangan mudik dikeluarkan pemerintah, masih ada 7 persen warga atau sekira 18,9 juta orang yang nekat akan kembali mudik. Sebagian di antaranya malah mudik sebelum Ramadan, dan kemudian melakukan berbagai macam aktivitas di kampung halaman.

"Pengalaman-pengalaman ini diharapkan betul-betul menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak terulang kembali pada periode mendatang," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran. Sementara larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, sesuai SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021. Larangan diberlakukan karena situasi pandemi Covid-19 di tanah air belum berakhir. Kemenhub

Editor: Sindu Dharmawan

  • Mudik 2021
  • Aturan Larangan Mudik
  • Lebaran 2021
  • Idulfitri
  • Satgas Covid-19
  • Virus Korona
  • Kemenhub

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!