BERITA

SBMI: Perlu Komitmen Besar Pemerintah Atasi Kasus Kekerasan ABK di Kapal Asing

SBMI: Perlu Komitmen Besar Pemerintah Atasi Kasus Kekerasan ABK di Kapal Asing

KBR, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami Anak Buah Kapal (ABK) dari negara itu di kapal asing dengan hukum yang jelas.

Dorongan itu termuat dalam laporan Greenpeace Asia Tenggara, yang disusun bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Ketua SBMI, Hariyanto Suwarno mengakui, belum banyak kejelasan hukum terkait masalah ABK Indonesia di kapal asing ini.

"Dari tahun ke tahun persoalan ABK tidak kunjung surut bahkan semakin meningkat bahkan ABK terombang-ambing di laut serta di darat dalam mendapatkan keadilan hukum dan sosial bagi yang bermasalah. Dalam konteks di Indonesia, sekian banyak ABK yang ditangani oleh SBMI dan tim investigasi Greenpeace, sebagian besar masuk ke dalam pelanggaran tindak pidana perdagangan orang yang seharusnya dimanfaatkan untuk penyelesaian membuat dampak jera pelaku dan memberikan keadilan baik hukum dan reintegrasi bagi ABK. Hal penting yang perlu dilakukan yaitu pencegahan, penindakan hukum dan hak restitusi, "ujarnya dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Senin (31/05/2021).

Hariyanto menjelaskan, upaya pencegahan dan pengawasan yang dimaksud dalam tindak pidana perdagangan orang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ini bertujuan memberikan akses informasi soal imigrasi aman. Termasuk membuat aturan yang jelas bagi agensi penyaluran pekerja untuk mempersiapkan anak buah kapal sebelum keberangkatan.

Ia melanjutkan, Undang-undang ini pula yang seharusnya memampukan pemerintah untuk mengawasi penindakan hukum bagi oknum yang tidak bertanggung jawab dan memberikan hak restitusi kepada korban.

"Kalau bicara komitmen di atas kertas dalam bentuk Undang-Undang, komitmennya sangat besar. tetapi masalahnya dalam menjalankan komitmen lemah. Undang-undangnya sudah baik tetapi ini permasalahan tetang bagaimana cara menjalankannya dalam pencegahan, penindakan dan tindakan restitusi. Komitmen dikatakan besar, jika sudah bisa dijalankan dan dinikmati oleh ABK. Harusnya sepenuh hati untuk memperbaiki tata kelola migrasi yang berdampak keadilan hukum bagi ABK," jelas Hariyanto.

Dalam laporannya, Greenpeace Asia Tenggara menyebut kasus perbudakan di laut terhadap anak buah kapal Indonesia terus terjadi.

Sebanyak 20 perusahaan agen tenaga kerja Indonesia dan 26 perusahaan perikanan asing diduga melakukan praktik kerja paksa terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia.

Hal itu terungkap dari aduan 62 orang anak buah kapal Indonesia dari 41 perusahaan yang menjadi korban dari kasus kekerasan ABK Indonesia di kapal asing.

Editor: Kurniati Syahdan

  • abk
  • kapal asing
  • SBMI
  • kekerasan ABK
  • greenpeace

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!