BERITA

Rp182 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank, KPPOD: Beri Sanksi Tegas!

Rp182 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank, KPPOD: Beri Sanksi Tegas!

KBR, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyarankan pemerintah pusat memberikan sanksi tegas bagi daerah yang serapan dana APBD-nya masih rendah.

Hal ini merespons pernyataan dari Presiden Jokowi yang mengungkapkan adanya dana daerah yang mengendap di bank hingga Rp182 triliun.

Menurut Pelaksana Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman, serapan dana daerah yang lamban merupakan kejadian berulang yang tak bisa ditolerir.

"Selama ini sudah menjadi penyakit menahun ya. Menurut saya pemerintah pusat mesti tegas juga soal daerah-daerah yang serapannya rendah, itu perlu diberi sanksi. Apakah itu penundaan transfer, atau pemotongan transfer ke daerahnya. Ini merupakan permasalahan kompleks, mulai dari paradigma, kebijakan, hingga proses teknis. Tapi juga pendekatan pemerintah pusat sendiri harus benar tegak dalam kepada daerah-daerah yang serapannya lamban, bahkan gagal dengan mekanisme insentif dan disinsetif ini," ujar Armand ketika dihubungi KBR, Kamis (6/5/2021).

Armand Suparman mengatakan bahwa serapan rendah APBD merupakan hal klasik yang terjadi tiap tahun.

Kata dia, ada tiga faktor yang menyebabkan hal tersebut. Pertama, sisi paradigma terkait fungsi yang mengikuti uang atau money follow function yang tidak diterapkan daerah. Kedua, sisi kebijakan terkait perlambatan peraturan daerah APBD. Ketiga, sisi teknis terkait panjanganya proses lelang atau tender di daerah.

"Jadi kalau kita lihat kenapa persoalan ini selalu berulang tiap tahun, pertama kalau kita lihat dari sisi paradigma itu belum menerapkan money follow function. Mulai dari sisi kebijakan bisa jadi ada perlambatan dalam proses Perda APBD, kemudian di level teknis lagi ada proses lelang berjalan, atau bahkan gagal lelang dan dimulai dari awal, atau mungkin memang proses persiapan belum benar selesai, sehingga serapan terhadap APBD rendah," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kinerja pemulihan ekonomi nasional kerap terkendala karena tidak termanfaatkan dengan baik dan segera di daerah.

Ia menyayangkan anggaran yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah kebanyakan tersimpan di bank dan tidak langsung dibelanjakan.

Sri Mulyani mengatakan penggunaan anggaran daerah yang terhambat ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi pada dua kuartal terakhir tahun 2020.

Editor: Agus Luqman

  • Dana Daerah
  • KPPOD
  • COVID-19
  • serapan anggaran
  • Kementerian Keuangan
  • dana transfer daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!