BERITA

Pukat UGM: Pemberhentian 51 Pegawai Tak Lulus TWK Pengaruhi Kinerja KPK

""Yang kami khawatirkan kedepannya KPK mungkin tidak akan mati, tapi jadi alat politik bagi orang tertentu yang berkuasa untuk menggebuk beberapa lawan politiknya dengan menggunakan tangan KPK""

Resky Novianto

Pukat UGM: Pemberhentian 51 Pegawai Tak Lulus TWK Pengaruhi Kinerja KPK
Ilustrasi lambang KPK

KBR, Jakarta - Pusat Kajian Antikorupsi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai, sengkarut diberhentikannya 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan akan mempengaruhi kinerja lembaga itu.

Peneliti Pukat UGM, Yuris Reza Kurniawan, menegaskan, pemretelan kewenangan, independensi, hingga kepegawaian, nyata terjadi pada lembaga antirasuah tersebut.

"Terlihat (Pimpinan KPK) menyingkirkan beberapa pegawai yang selama ini dianggap memiliki kinerja baik. Artinya orang-orang yang selama ini menjadi motor gerakan pemberantasan korupsi di KPK, ketika dilanjutkan dengan skema ini, akan sangat mempengaruhi kinerja KPK. Yang kami khawatirkan kedepannya KPK mungkin tidak akan mati, tapi menjadi alat politik bagi orang-orang tertentu yang menjadi kuasa untuk menggebuk beberapa lawan politiknya dengan menggunakan tangan KPK," ujar Yuris Reza ketika dihubungi KBR, Kamis (27/5/2021).

Sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), akan segera diberhentikan. Mereka juga dianggap tidak bisa dibina kembali. Sementara 24 pegawai lainnya dianggap bisa kembali ke KPK dan dilakukan pembinaan.

Yuris mengatakan, langkah advokasi kebijakan harus terus dilakukan dari berbagai pihak, termasuk 51 pegawai KPK.

Selain itu, kata dia, langkah hukum lewat pengadilan tata usaha negara (PTUN) juga dapat ditempuh, untuk menganulir Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK terkait pemberhentian 51 pegawai ini.

Yuris menilai, kedua hal itu merupakan solusi agar pemberhentian bisa dibatalkan.

"Bisa ditempuh teman-teman 51 KPK secara sederhana dia bisa masuk PTUN ya, karena kemudian ketika nanti surat SK dari pimpinan KPK, SK pemberhentian itu kan termasuk keputusan pencatatan negara, sehingga itu bisa ditempuh uji di PTUN," tuturnya.

Lebih lanjut, Yuris berharap Presiden Joko Widodo turun tangan langsung untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Dia pun menyebut, penilaian terhadap 51 pegawai KPK yang dipecat, sudah menyalahi arahan Presiden. Karena itu, katanya, sepantasnya Presiden mengambil sikap atas ketidakpatuhan bawahannya tersebut.

"Saya pikir Presiden harus turun tangan, kalau kemudian dia serius ingin memperbaiki alih status pegawai KPK di tengah kondisi yang sengkarut seperti ini, karena kewenangan ini kan sebenarnya cukup tinggi untuk kemudian melakukan intervensi status pegawai ini. Sekarang KPK menjadi lembaga eksekutif, saya pikir ini kewenangan ada di Presiden cukup besar," pungkasnya.


Editor: Kurniati Syahdan

  • KPK
  • TWK KPK
  • 51 pegawai KPK
  • pukat ugm
  • Presiden Jokowi
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!