BERITA

Polri Akan Sanksi Anggota Jika Penyekatan Mudik Tidak 24 Jam

Polri Akan Sanksi Anggota Jika Penyekatan Mudik Tidak 24 Jam

KBR, Jakarta- Mabes Polri menjamin pos penyekatan larangan mudik beroperasi selama 24 jam non-setop. Itu disampaikan juru bicara Mabes Polri Rusdi Hartono menanggapi dugaan adanya pos penyekatan yang hanya beroperasi ketika diliput awak media.

Rusdi mengatakan kepolisian mengerahkan 94 ribuan personel yang tersebar di 381 titik. Jika pos penyekatan tak beroperasi 24 jam, Polri akan memberi sanksi terhadap petugas di lapangan yang berjaga.

"Jadi sudah kebijakan untuk penyekatan dilaksanakan selama 24 jam. Ya tentunya kalau anggota tidak melakukan tugasnya, itu pelanggaran disiplin. Karena sudah menjadi ketentuan bahwa pelaksanaan penyekatan pada titik-titik sekat dilaksanakan selama 24 jam. Kalau ada pelanggaran seperti itu, tentunya pengamanan internal akan mengambil tindakan terhadap anggota-anggota Polri yang tidak disiplin di dalam pelaksanaan tugas," kata Rusdi di Mabes Polri, Senin (10/5/2021).

Juru bicara Mabes Polri Rusdi Hartono mengatakan pos penyekatan didirikan untuk mencegah dan menghalau pemudik. Hingga Senin siang, total sudah ada lebih 104 ribuan kendaraan yang diputarbalikkan. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu ditetapkan untuk mencegah penularan Covid-19. Saat larangan diberlakukan, semua moda transportasi dilarang beroperasi, kecuali untuk urusan khusus.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Pos Penyekatan Mudik
  • Mudik
  • Larangan Mudik
  • Lebaran
  • Idulfitri
  • Polri
  • Korlantas
  • Jalur Tikus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!