BERITA

Polemik TWK, Muhammadiyah: Presiden Jokowi Harus Turun Langsung

"Presiden Jokowi perlu turun langsung menengahi permasalahan TWK."

Resky Novianto

Polemik TWK, Muhammadiyah: Presiden Jokowi Harus Turun Langsung
Presiden Joko Widodo. Foto: DJ Setiawan/KBR

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menjadi tokoh kunci yang bisa menyelesaikan polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad merespons kisruh TWK di lembaga antirasuah yang hingga kini belum rampung. Menurut Dadang, Presiden Jokowi perlu turun langsung menengahi permasalahan itu, lantaran dinilai memiliki otoritas wibawa yang luar biasa.

"Ya iya, Presiden perlu tegas di sini kalau menurut saya, karena menyangkut kewibawaan dan sejarah. Nanti tercatat sejarah bahwa periode ini kekacauan internal KPK, saya kira satu-satunya yang punya otoritas wibawa yang luar biasa, ya Presiden sekarang ini," ujar Dadang ketika dihubungi KBR, Senin (31/5/2021).

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan pemerintah dan pimpinan KPK juga harus membuka diri, terhadap saran-saran maupun kritikan-kritikan dari putra bangsa. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar situasi bisa senantiasa kondusif.

Selain itu kata dia, pemerintah dan DPR mesti menjaga dan menjadikan KPK betul-betul sebagai institusi yang berwibawa dan otoritatif. Hal ini bertujuan agar fungsi pemberantasan korupsi berjalan, sebagaimana diamanatkan undang-undang tanpa intervensi pihak manapun.

"Diharapkan tidak ada subjektivitas campur tangan manapun juga. Biarkan KPK itu (tetap) independen, maka saya menekankan pemerintah DPR maupun yudikatif dan semua lembaga, mesti menjaga betul-betul KPK sebagai institusi berwibawa," tutur Dadang.

"Saya kira kalau sekarang menjadi polemik itu kan aneh, kenapa tetek bengek internal itu kok menjadi begitu. Apa maunya ini pihak pimpinan KPK mau seperti apa," ujarnya.

Tuai Polemik

Sebelumnya, 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut bagian dari proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai Undang-Undang KPK. Dari jumlah itu, 24 di antaranya akan dibina, sedangkan 51 orang lainnya terancam dipecat, karena tak bisa dibina dan dicap merah. Keputusan itu diambil setelah pimpinan KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, antara lain BKN, Kemenkumham, dan Kemenpan-RB.

Hal ini menuai polemik dan protes dari sejumlah pihak, termasuk ke-75 pegawai tersebut. Sebab TWK dinilai melanggar aturan, dan tak sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi serta arahan Presiden Joko Widodo. Namun, hal itu dibantah KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut rencana, pegawai KPK yang lolos TWK akan dilantik menjadi ASN, Selasa, 1 Juni 2021. Namun, sebagian besar dari pegawai yang lolos meminta pelantikan itu ditunda, dengan alasan masalah TWK masih belum selesai.

Editor: Sindu Dharmawan

  • TWK KPK
  • TWK
  • KPK
  • 75 Pegawai KPK
  • BKN
  • Kemenkumham
  • Kemenpan-rb
  • Muhammadiyah
  • Presiden Jokowi
  • Jokowi
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!