BERITA

Polemik TWK, Komnas HAM Akan Panggil Pimpinan KPK dan BKN

"Cepat lambatnya proses penyelidikan bergantung pada kemauan para pihak untuk diminta keterangan."

Wahyu Setiawan, Muthia Kusuma Wardani

Polemik TWK, Komnas HAM Akan Panggil Pimpinan KPK dan BKN
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat mengadukan hasil TWK ke Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemanggilan dilakukan terkait adanya aduan dugaan pelanggaran HAM atas penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pemanggilan paling cepat dilakukan pekan depan mulai 2 Juni dan seterusnya.

"Tapi harinya belum tahu. Itu kami akan memulai meminta keterangan dari pimpinan KPK, terus kemudian BKN, maupun juga pihak-pihak lain yang disebutkan oleh para pegawai KPK yang 75 orang itu," kata Beka kepada KBR melalui sambungan telepon, Minggu (30/5/2021).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, cepat lambatnya proses penyelidikan bergantung pada kemauan para pihak untuk diminta keterangan. Jika semakin cepat dan tidak ada penundaan, Beka yakin proses penyelidikan bisa rampung secepatnya.

Saat ini, Komnas HAM masih mendetailkan keterangan-keterangan dari pengadu terkait proses tes, substansi pertanyaan, dan peraturan atau kebijakan yang terkait.

Dia berharap semua pihak dapat melaksanakan rekomendasi yang nantinya dikeluarkan Komnas HAM.

"Nanti kami akan memberikan dalam bentuk rekomendasi, harapannya tentu saja dilaksanakan oleh KPK dan pihak-pihak lain," ujarnya.

Dugaan Pelanggaran HAM

Pada 24 Mei 2021, perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK atas penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos tes.

Kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati mengatakan dugaan pelanggaran HAM itu dilakukan pimpinan KPK dengan berkedok pembatasan berpikir.

"Tentu saja ada pelanggaran terkait hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Kita tahu bahwa --nanti teman-teman akan bersaksi sendiri-- ada pertanyaan-pertanyaan tendensius yang jawaban yang sama juga dijawab oleh pegawai yang lain tapi mereka lulus, yang ini (75 pegawai) tidak lulus. Jadi sebenarnya penilaiannya pasti bukan dari tes ini," kata Asfinawati di kantor Komnas HAM, Senin (24/5/2021).

Asfinawati menambahkan, dugaan lainnya adalah adanya pelanggaran hak berserikat dan berkumpul, pelanggaran hubungan yang adil dalam pekerjaan, diskriminasi terhadap perempuan dalam tes, dan pelanggaran terhadap pembela HAM Novel Baswedan.

Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sikap 75 pegawainya yang melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan. Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis mengatakan lembaga antirasuah menyerahkan tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangan.

"Seluruh pegawai dalam proses alih status pegawai KPK ini merupakan aset yang berharga bagi lembaga. Pegawai dengan hasil TMS (Tidak memenuhi syarat-red) terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit. Dari Pengamanan, Operator Gedung, Data Entry, Administrasi, Spesialis, Kepala Bagian, Kepala Biro, Direktur, hingga Deputi," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Senin malam, (24/5/2021).

Editor: Sindu Dharmawan

  • Komnas HAM
  • KPK
  • BKN
  • TWK KPK
  • HAM
  • 75 Pegawai KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!