BERITA

Peraturan Menkominfo soal PSE Lingkup Privat Berpotensi Menambah Masalah

""Anda bisa bayangkan ada PSE lingkup privat yang diintervensi oleh negara dan itu masuk ke wilayah pribadi, apakah kemudian pengaturannya melalui Perkominfo? Saya kira tidak.""

Resky Novianto

Peraturan Menkominfo soal PSE Lingkup Privat Berpotensi Menambah Masalah
Ilustrasi. (Foto: Creative Commons)

KBR, Jakarta - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, berlaku mulai Senin, 24 Mei 2021.

PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan lain-lain.

Dalam peraturan tersebut, pada pasal 21 mengatur PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau data elektronik kepada Kementerian atau lembaga serta aparat penegak hukum, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ahli Hukum dari Universitas Airlangga, Herlambang Wiaratraman meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan aturan itu.

Herlambang menilai Permenkominfo tentang PSE Lingkup Privat memasuki ranah privat yang berpotensi melanggar kebebasan berekspresi sesuai kaidah hukum dan hak asasi manusia.

"Menurut hemat saya, ini adalah momentum untuk mendorong Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), menegaskan prinsip-prinsipnya dan untuk PSE privat. Saya kira dia (PSE) harus dipending. Kenapa? Karena kalau tidak, hanya akan menambah masalah saja PSE privat ini. Sementara hal mendasar tidak dilakukan oleh pemerintah," ucap Herlambang ketika dihubungi KBR, Senin (24/5/2021).

Herlambang mengatakan, negara hukum perlu kepastian dalam menyeimbangkan kemanfaatan. Kata dia, pemerintah melalui Kominfo mesti mengkaji ulang peraturan PSE. Sebab, perlindungan data pribadi (PDP) melalui Undang-Undang semestinya lebih didorong ketimbang Perkominfo tersebut.

"Ini seharusnya momentum mendorong UU PDP. Kenapa? Anda bisa bayangkan ada PSE lingkup privat yang diintervensi oleh negara dan itu masuk ke wilayah pribadi, apakah kemudian pengaturannya melalui Perkominfo? Saya kira tidak," tuturnya.

Lebih lanjut, Herlambang meminta Kominfo memiliki landasan hukum yang lebih kuat, protektif, dan memerhatikan prinsip HAM dalam mengeluarkan aturan.

"Kalau tidak, akan sangat subyektif dari pemangku kepentingan atau kekuasaan, karena dalam situasi kepentingan penyelenggara negara besar sekali, dalam menentukan mana yang meresahkan dan mana yang tidak," ujarnya.

PSE Lingkup Privat merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online. Permen ini mengatur ihwal pendaftaran, tata kelola, moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi atau dokumen yang dilarang.

Namun, aturan tersebut juga mengatur pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.

Editor: Agus Luqman

  • Kominfo
  • PSE Lingkup Privat
  • kebebasan sipil
  • hak asasi manusia
  • Perlindungan Data Pribadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!