BERITA

Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Ombudsman Nilai Arahan Presiden Tak Dipatuhi

""Ini perintah dari pemegang kuasa administrasi tertinggi, pemegang kuasa eksekutif tertinggi yaitu Presiden. Tegak lurus dan di bawahnya harus ikut." "

Wahyu Setiawan

Pemberhentian 51  Pegawai KPK, Ombudsman Nilai Arahan Presiden Tak Dipatuhi
Ilustrasi: Aksi ruwatan rakyat mengusir roh jahat di Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat (28/5/2021). (Antara/Akbar Nugroho)

KBR, Jakarta-   Ombudsman Republik Indonesia menilai arahan Presiden Joko Widodo terkait polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak dipatuhi. Presiden sebelumnya meminta KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), agar tak memberhentikan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, KPK, BKN, dan Kemenpan RB tak mematuhi perintah Presiden karena tetap memberhentikan sebagian pegawai yang tak lolos tes. Ia menilai ketiga lembaga itu tidak tepat dalam menerjemahkan arahan Presiden.

"Ya ini perintah dari pemegang kuasa administrasi tertinggi, pemegang kuasa eksekutif tertinggi yaitu Presiden. Tegak lurus dan di bawahnya harus ikut. Itu kita dorong benar agar itu dipatuhi. Meskipun sih setelah lihat perkembangan terakhir, rasanya opsi yang diambil oleh pihak-pihak terkait ini kan lain lagi gitu kan. Tidak sepenuhnya seperti yang kita lihat di substansi atau arahan dari Presiden itu," kata Robert kepada KBR melalui sambungan telepon, Minggu (30/5/2021).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menambahkan, seharusnya KPK, BKN, dan Kemenpan RB tunduk terhadap komando Presiden terkait tata kelola organisasi. Dia yakin Presiden tengah memantau dan mengikuti sengkarut ini.

Ombudsman kata dia, akan mendalami dan memperhatikan semua peristiwa yang terjadi terkait polemik alih status ini. Nantinya, itu semua akan menjadi bahan pertimbangan Ombudsman dalam mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan maladministrasi dalam proses peralihan status ASN tersebut.

"A sampai Z kasus ini akan kami dalami semua. Saya tidak menyebut spesifik mananya yang kemudian akan kita perhatikan. Tapi tentu dalam proses pemeriksaan, Ombudsman memperhatikan dan membaca semua apapun terkait dengan apa yang terjadi hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman menerima aduan dari perwakilan 75 pegawai KPK terkait dugaan maladministrasi dalam proses alih status menjadi ASN.

Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta, yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta. Dari hasil asesmen TWK yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta.

51 Pegawai 

Sebelumya Presiden Joko Widodo sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. MK menyatakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5/2021).

Pascapernyataan Presiden itu, KPK menggelar rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional dan Kemenpan-RB. Hasilnya, dari 75 nama pegawai yang tak lolos TWK, sebanyak 51 orang tak lagi bisa dibina. Sedangkan terhadap 24 pegawai akan diberi pembinaan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai tersebut tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander Alex seusai rakor dengan BKN dan Kemenpan-RB, yang disiarkan melalui media sosial BKN, Selasa, (25/5/2021).

Editor: Rony Sitanggang

  • TWK
  • Jokowi
  • Save KPK
  • ASN
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!