BERITA

Munarman Ditahan Terkait Dugaan Keterlibatan Terorisme

Munarman Ditahan Terkait Dugaan Keterlibatan Terorisme

KBR, Jakarta- Mabes Polri menahan bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Dia ditahan usai Densus 88 Antiteror menangkapnya pada 27 April lalu terkait dugaan tindak pidana terorisme. Namun, juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono belum menjelaskan rinci perkembangan penyidikan terhadap Munarman.

"Sekarang sudah ditahan ya, pada tanggal 7 Mei kemarin, ya, sudah ditahan," kata Argo singkat di Mabes Polri, Senin (17/5/2021).

Sebelumnya, kepolisian masih mendalami dugaan keterkaitan Munarman dengan jaringan terorisme dan aksi-aksi teror di Indonesia.

Berdasarkan keterangan awal polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Polisi juga sempat menyinggung kehadiran Munarman dalam acara yang diduga baiat teroris di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar, dan Medan.

Bantah Terlibat Terorisme

Tim kuasa hukum membantah Munarman terlibat dengan sejumlah aksi terorisme di Indonesia. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga membantah tuduhan bahwa Munarman terlibat dengan kelompok ISIS. Ini disampaikan Azis sehari usai Munarman ditangkap.

"Iya yang pertama kita sangat menyesalkan ya, sampai ada penangkapan bahkan penahanan. Padahal belum pernah ada proses penyidikan dan penyelidikan. Di mana Pak Munarman dimintai keterangan dalam proses tersebut, apalagi klarifikasi. Yang kedua adalah terkait dengan prosesnya ya, prosesnya itu kami menduga banyak pelanggaran-pelanggaran HAM. Seperti ada diseret-seret, kemudian juga ada yang tidak boleh dan tidak sempat untuk menggunakan alas kaki, kemudian sampai matanya juga ditutup. Ini menurut kami sangat berlebihan ya," ujarnya kepada KBR, Selasa (28/4).

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga menanggapi temuan Densus 88 Anti Teror di bekas sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta. Densus mengklaim menemukan sejumlah bahan peledak.

Menurut Aziz, bahan-bahan yang ditemukan Densus merupakan detergen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti masjid dan musala. Aziz juga menyebut buku-buku yang disita di rumah Munarman merupakan koleksi perpustakaan pribadi.

Atas penangkapan Munarman, kuasa hukum menyatakan akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.

Tak Sesuai Prosedur

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar berpendapat penangkapan bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tak sesuai prosedur hukum. Ia menilai langkah yang diambil kepolisian berlebihan dan berpotensi ditumpangi kepentingan politik tertentu.

"Iya harusnya itu melalui panggilan dulu. Kecuali orang yang ditangkap langsung itu orang yang tertangkap tangan sedang melakukan tindakan pidana. Kalau orang tidak tertangkap tangan, itu prosedurnya memanggil dulu, memeriksa. Memeriksa bahwa dia dituduh atau ditangkap melakukan tindak pidana ini. Baru kemudian kepolisian boleh melaksanakan kewenangannya, menangkap menahan begitu," katanya kepada KBR, Selasa (28/4).

Menurut Abdul, penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Munarman, tidak berdasarkan pada fakta dan bukti yang jelas. Seharusnya informasi yang disampaikan kepada publik lebih terurai lagi.

"Tapi kalau orang tidak melakukan tindak pidana, tiba-tiba diambil dari rumahnya, ditangkap begitu, kalau menurut saya itu berlebihan. Walaupun kepolisian punya kewenangan untuk menangkap dan menahan. Tapi diterapkan tidak pada proporsinya, diterapkan pada yang seharusnya menurut undang-undang," jelasnya.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Munarman
  • FPI
  • Densus 88
  • Munarman Ditahan
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!