BERITA

KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Penerima Suap

"Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga menerima suap sebesar Rp37 miliar dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations PT Bank PAN Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama."

KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Penerima Suap
Bekas pejabat di Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (berompi oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/5/2021). (Foto: ANTARA/Dhemas R)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dalam kasus suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017.

Ketua KPK Firli Bahuri juga mengumumkan lima tersangka lainnya terkait kasus ini.

Firli menyebut, para tersangka langsung ditahan setelah hasil pemeriksaan semuanya menunjukkan hasil negatif Covid-19.

"Tim KPK menyimpulkan, tersangka APA patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan untuk itu tersangka APA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 23 Mei 2021 di rumah tahanan KPK gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, selain Angin, Pejabat di Kementerian Keuangan yang terseret kasus ini adalah Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Dadan dan Angin diduga menerima suap sebesar Rp37 miliar dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations PT Bank PAN Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan diduga memperoleh keuntungan dari pengakalan biaya pajak tiga perusahaan itu.

Empat orang lainnya adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

KPK menyebut dua pejabat di Ditjen Pajak itu harus mepertanggungjawabkan perbuatannya.

Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara empat lainyya, yakni RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • korupsi
  • suap
  • Ditjen Pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!