BERITA

KPK Segera Putuskan Nasib 75 Pegawai Nonaktif Tak Lolos TWK

""Hari Selasa kita akan lakukan oembahasan secara intensif, untuk pembahasan 75 pegawai KPK bagaimana proses selanjutnya, tentu melibatkan kementerian lembaga lain," kata Firli."

Muthia Kusuma, Resky Novianto

KPK Segera Putuskan Nasib 75 Pegawai Nonaktif Tak Lolos TWK
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi beraksi mengenakan topeng Ketua KPK di depan gedung KPK Jakarta, Jumat (7/5/2021). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah memecat atau memberhentikan pegawai dengan hormat maupun tidak hormat akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keputusan membebastugaskan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK sesuai rapat paripurna yang dihadi seluruh pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK hingga pejabat eselon I KPK.

Firli menekankan KPK akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Selasa depan, terkait nasib 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan yang disebut tidak lolos tes yang menjadi syarat perubahan status pegawai independen menjadi ASN tersebut.

"Terkait arahan Presiden. Kami pimpinan KPK, dan Sekjen termasuk seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar, karena kita bekerja. Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden kita pegang teguh, dan kita tindak lanjuti dengan cara koordinasi dan komunikasi dengan Menpan dan Kepala BKN," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (20/5/2021).

"Termasuk juga dengan Kementerian lain. Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden, tentunya kita tindaklanjuti tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jalur. Tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan Kementerian/Lembaga lain," kata Firli.

Firli mengatakan, nantinya KemenPAN RB dan BKN yang akan mengatur regulasi maupun administrasi terkait ke-75 pegawai tersebut.

KPK, kata dia, hanya akan menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat Kementerian/Lembaga lainnya, sebelum diambilnya keputusan bersama.

"Mohon maaf kami tidak mendahului, tapi yang pasti hari Selasa kita akan lakukan oembahasan secara intensif, untuk pembahasan 75 pegawai KPK bagaimana proses selanjutnya, tentu melibatkan K/L lain. Karena itu kami tidak berani memberika respon sejak awal karena kami harus bekerja bersama K/L," tutur Firli.

Firli pun meluruskan informasi yang berkembang luas. Ia berkata, bahwa KPK tidak pernah memberhentikan atau memecat 75 pegawai yang tak lolos TWK tersebut.

Ia juga memastikan, bahwa perkara yang tengah ditangani 75 pegawai tersebut, akan tetap berjalan.

"Mungkin ada yang bertanya, bagaimana yang 75 pegawai. Kami ingin pastikan, sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan. Tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah juga berpikir KPK memberhentikan dengan hormat atau tidak hormat," ujar Firli.

"Kami (juga) ingin pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan harus tetap berjalan, sehingga rekan-rekan (75 pegawai) yang tidak memenuhi syarat, tugasnya diberikan kepada pimpinannya. Pimpinannya yang mengatur tugas-tugasnya. sehingga kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti maupun terlambat," kata Firli.

Firli menambahkan, penonaktifan 75 pegawai KPK tidak berimbas kepada penanganan perkara-perkara kelas kakap atau korupsi bernilai besar.

Firli beralasan, jaminan tidak ada perkara yang disetop lantaran sudah ada sistem kerja sama tim. Firli menjelaskan, sistem itu termaktub dalam Surat Keputusan yang memerintahkan agar pegawai yang tidak lolos itu menyerahkan tugas-tugas yang bersangkutan ke atasanya untuk diatur kemudian.

"KPK tetap efektif, KPK tetap bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi," ucap Firli.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • UU KPK
  • Firli Bahuri
  • tes wawasan kebangsaan
  • Korupsi
  • Save KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!