BERITA

Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM 75 Pegawai KPK

""karena kami mendapat kabar informasi itu, termasuk kami juga tadi diberikan segepok dokumen yang menurut kami lumayan banyak informasinya,""

Muthia Kusuma

Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM 75 Pegawai KPK
ilustrasi

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk tim menginvestigasi terkait aduan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan, pascatidak memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut, Komnas HAM telah menerima sejumlah dokumen dari Novel Baswedan dan kawan-kawan, untuk melengkapi berkas pelaporan.

Berkas dan keterangan yang disampaikan oleh 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, dan kuasa hukum mereka, kata Anam, sudah cukup jelas sebagai pertimbangan penyelidikan Komnas HAM.

"Jauh lebih komprehensif yang kami terima dari pada sekadar kami membaca berita, jelaskan bagaimana proses, substansi, bahkan postur kira-kira kenapa itu terjadi. Kami ucapkan terima kasih ke teman-teman Semuanya termasuk kuasa hukumnya, itu yang pertama. Yang kedua, karena kami mendapat kabar informasi itu, termasuk kami juga tadi diberikan segepok dokumen yang menurut kami lumayan banyak informasinya, baik catatan atas fakta-fakta, dan instrumen hukum yang melandasinya," kata Anam melalui aplikasi zoom meeting, Senin, (24/5/2021).

Choirul Anam mengatakan, kasus ini menjadi kewenangan lembaganya, dengan tujuan pemberantasan korupsi.

"Komnas HAM, juga ingin memastikan penyelenggaraan negara harus bersih dari korupsi," katanya.

Senada dengan Anam, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan pembentukan tim investigasi merupakan hal biasa sebagai tindak lanjut aduan dugaan pelanggaran HAM pegawai KPK dalam alih status pegawai.

"Nanti Pak Anam yang akan memimpin, bersama dengan Ibu Sandra, dan beberapa komisioner lain yang nanti akan kita tentukan," jelasnya.

Taufan menegaskan, upaya pemberantasan korupsi merupakan agenda. Dia juga menekankan penyelenggaraan lembaga negara di Indonesia harus memenuhi dan standar dan norma hak asasi manusia.

"Yang akan kita uji adalah derajat kepatuhan terhadap standar dan norma HAM yang sudah menjadi bagian dari prinsip dan norma kehidupan bernegara di Republik ini," pungkas Taufan.


Editor: Kurniati Syahdan

  • Komnas HAM
  • TWK KPK
  • TWK
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!