BERITA

Kasus Dugaan Suap Penyidik, KPK Periksa Wakil Ketua DPR

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju."

Kasus Dugaan Suap Penyidik, KPK Periksa Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai rapat Badan Musyawarah di DPR, Senin (11/12/17). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap penyidik KPK dalam penanganan perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Azis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju. Namun, belum diketahui materi pemeriksaan yang akan digali dari politisi Golkar tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mencekal Azis Syamsuddin bersama dua orang lainnya agar tidak pergi ke luar negeri. Tim penyidik juga sudah menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Di antaranya ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di gedung DPR RI dan Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara. Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Ali saat dihubungi KBR, Kamis, (29/4/2021).

Selain Azis, lembaga antirasuah hari ini juga akan memeriksa dua saksi lain di kasus yang sama, yaitu PNS Waris dan Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirat alias Tajam.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga telah bertemu dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin di Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga sang wali kota memiliki permasalahan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK.

Saat itu Syahrial meminta Stepanus agar perkara yang sedang dilidik tidak naik ke tahap penyidikan. Syahrial meminta Stepanus dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Kemudian Stepanus dan Maskur diduga membuat kesepakatan dengan Syahrial agar kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara, tidak ditindaklanjuti KPK. Syarial diminta menyiapkan uang 1,5 miliar. Stepanus dan Maskur diduga menerima fee sebesar Rp1,3 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar.

Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju lalu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan pengacara Maskur Husain.

Editor: Sindu Dharmawan

  • KPK
  • Suap Penyidik KPK
  • Azis Syamsuddin
  • DPR
  • Korupsi
  • Wali Kota Tanjung Balai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!