BERITA

Jumlah Anggota KKB Papua yang Militan Menurut Polri

Jumlah Anggota KKB Papua yang Militan Menurut Polri

KBRR, Jakarta- Mabes Polri mengklaim sudah memetakan kelompok-kelompok bersenjata di Papua yang dilabeli sebagai teroris. Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan Polri dan TNI telah mengidentifikasi jumlah anggota kelompok bersenjata yang militan di Bumi Cenderawasih.

"Pemetaan itu telah dilakukan, seperti kami sampaikan beberapa kelompok sudah dipetakan oleh kami, baik oleh TNI dan Polri. Dan kita masih terus melakukan pengejaran. Seperti kami sampaikan kurang lebih 150-an orang ya. Jadi kurang lebih anggota KKB itu 150 orang yang militan. Namun, simpatisannya kita bleum bisa mengetahui jumlahnya berapa," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (19/5/2021).

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan ratusan orang yang diidentifikasi sebagai KKB itu memiliki senjata api. Dia menuding ulah kelompok bersenjata itu telah menewaskan masyarakat sipil dan mengakibatkan sejumlah bangunan rusak.

Dia menekankan, aparat di Papua terus melakukan pengejaran terhadap mereka. Polri juga terus memastikan kondisi di Papua aman dan damai.

Situasi Memanas

Konflik di Papua hingga kini belum selesai. Korban terus berjatuhan, baik dari aparat, kelompok bersenjata, dan terbanyak dari warga sipil. Eskalasi konflik di Papua kian memanas usai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua I Gusti Putu Danny Karya Nugraha tewas tertembak dalam kontak senjata dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), 25 April lalu. Insiden itu kemudian berlanjut ke kontak senjata yang berlangsung pada 26-27 April.

Tak lama setelah tewasnya Kabinda Papua, pemerintah menyatakan kelompok bersenjata dan organisasi separatis lainnya di Papua sebagai kelompok teroris. Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis 29 April 2021.

Menurut Mahfud, kelompok bersenjata di Papua sudah merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan kekerasan yang menimbulkan teror dan ketakutan meluas. Tindakan itu sudah tergolong pada definisi gerakan terorisme sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Editor: Sindu Dharmawan

Catatan Redaksi: Ada penggantian foto yang dipakai untuk artikel ini pada hari Kamis, sekira pukul 11.25 WIB. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan konteks. Terima kasih.

  • Papua
  • Konflik Papua
  • HAM
  • Papua Barat
  • KKB
  • Teroris
  • Polri
  • TNI
  • TPNPB-OPM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!