BERITA

ICW Dorong MK Kabulkan Uji Materi UU KPK

""Jadi kita tidak bisa lagi berharap kepada Presiden dalam konteks memperkuat pemberantasan korupsi." "

Muthia Kusuma Wardani

ICW Dorong MK Kabulkan Uji Materi UU KPK
Gerakan Save KPK dari pelemahan dan kriminalisasi. Foto: Surakarta.go.id

KBR, Jakarta- LSM pemantau korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan para pemohon uji materi UU KPK, baik dari konteks materil maupun formil. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana beralasan UU KPK baru yang disahkan pada September 2019 lalu itu dinilai tidak memasukkan nilai-nilai demokrasi.

Semisal tidak adanya pelibatan masyarakat maupun lembaga antirasuah dalam perombakan substansi undang-undang tersebut. Menurutnya, banyak norma-norma yang justru melemahkan KPK.

"Dan juga undang-undang baru itu tidak masuk Prolegnas Prioritas 2019. Pertanyaan refleksinya atas hal tersebut, adalah apakah undang-undang lain yang masuk prolegnas prioritas sudah dibahas? Sudah diindahkan oleh DPR? Faktanya belum. Jadi apa urgensinya memasukan UU KPK baru dalam prolegnas prioritas?" kata Kurnia saat dihubungi KBR, Senin malam, (5/3/2021).

Poin Krusial

Kurnia Ramadhana menambahkan, ICW juga mempertanyakan momen pengesahan UU KPK dalam sidang paripurna yang tidak dihadiri minimal 50 persen anggota DPR plus 1 anggota DPR. Menurutnya hal itu bertentangan dengan undang-undang.

Kata Kurnia, poin krusial yang termaktub dalam UU KPK baru lainnya adalah salah satu peran Dewan Pengawas KPK yang dianggap merusak sistem peradilan pidana, yaitu tugas memberi izin tindakan upaya paksa KPK yang seharusnya jadi wewenang pengadilan. Bahkan, KPK tidak perlu meminta izin pengadilan terlebih dahulu karena KPK merupakan lembaga khusus, atau luar biasa.

Dia menilai KPK telah dilemahkan dalam proses penindakan. Hal itu sudah dibenarkan oleh penyidik KPK yang memberikan kesaksiannya di MK. Penyidik KPK saat itu membenarkan bahwa kerja penindakan terhambat karena harus mengantongi izin dewan pengawas. Artinya, ada jalur birokrasi yang dapat menghambat kinerja penindakan yang sangat bergantung pada waktu.

"Sangat jelas sekali UU KPK sudah ingin direvisi sejak 2010. Ada penolakan publik sangat masif sehingga tidak dilanjutkan, 2019 tindakan DPR dan pemerintah berhasil mengebiri KPK. Serangan KPK, penyerangan Novel, hak angket yang seharusnya tidak dilakukan negara kepada lembaga penegakan hukum," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, pengabulan permohonan judicial review UU KPK oleh MK sangat penting. Meskipun ia mengakui, MK Dianggap kurang objektif atau independen lantaran sebulan setelah UU KPK baru disahkan, pemerintah memberi bonus perpanjangan masa kerja hakim MK.

KPK Tandingan

Di sisi lain, ICW juga menyoroti keengganan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu KPK untuk membatalkan UU KPK baru. Padahal, Presiden telah menjanjikan akan mengeluarkan perpu tersebut. Maka dari itu, ICW tak mau kembali mendorong Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpu KPK, karena tak pernah dipenuhi.

"Jadi kita tidak bisa lagi berharap kepada presiden dalam konteks memperkuat pemberantasan korupsi," imbuhnya.

ICW menyatakan telah mengerahkan segala upaya untuk membatalkan UU KPK baru, seperti judicial review di MK hingga dorongan diterbitkannya perpu. Jika keduanya tidak berhasil, ICW akan menggagas KPK tandingan yang tidak dilemahkan oleh UU KPK baru.

Sebab, KPK saat ini sangat lemah, terbukti dengan adanya pencurian barang bukti, keterlibatan penyidik KPK sebagai tersangka dan dugaan hilangnya sejumlah nama politisi dalam sidang kasus pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos.

Hari ini Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Uji Materi UU KPK
  • Putusan Uji Materi UU KPK
  • Uji Materi
  • Mahkamah Konstitusi
  • ICW
  • KPK
  • DPR
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK Baru

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!