BERITA

Dugaan Kebocoran Data Penduduk, Polri Panggil Pejabat BPJS Kesehatan

"Salah satu langkah yang urgen untuk dilakukan adalah penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)."

Wahyu Setiawan, Heru Haetami

Dugaan Kebocoran Data Penduduk, Polri Panggil Pejabat BPJS Kesehatan
Ilustrasi data pribadi.

KBR, Jakarta- Mabes Polri memanggil pejabat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait dugaan kebocoran data penduduk. Juru bicara Mabes Polri Rusdi Hartono mengatakan pejabat tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait sistem manajemen kepesertaan di BPJS Kesehatan. Kata Rusdi, klarifikasi masih berlangsung hingga sore ini.

"Hari ini meminta klarifikasi dari pejabat BPJS Kesehatan, dalam hal ini yang menangani operasional daripada teknologi informasi di BPJS Kesehatan. Karena tentunya Polri perlu mengetahui bagaimana sistem informasi menajamen kepesertaan daripada BPJS Kesehatan, kemudian juga aplikasi-aplikasi apa saja yang ada di sana. Ini menjadi bagian dari penyidik nanti untuk menindaklanjutinya," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (24/5/2021).

Juru bicara Mabes Polri Rusdi Hartono menambahkan, klarifikasi dilakukan untuk mendalami dugaan kebocoran data penduduk, peretasan, hingga jual beli data. Nantinya, hasil klarifikasi akan digunakan penyidik untuk pendalaman lebih lanjut.

"Hasil klarifikasi ini akan digunakan penyidik untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.

Rusdi menyebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri juga telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam rangka pendalaman terkait kasus ini.

DPR Desak Investigasi

Komisi yang membidangi Komunikasi dan Informatika di DPR RI mendesak pemerintah serius menginvestigasi dugaan bocornya data penduduk Indonesia yang tersimpan di BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi yang membidangi Komunikasi dan Informatika DPR RI Sukamta mengatakan bobolnya data pribadi milik masyarakat bukan kali pertama terjadi. Selain itu, Sukamta meminta ada antisipasi dan jaminan atas data-data yang kadung tersebar ke publik tersebut.

"Walaupun dikatakan itu data-data tua, data-data lama, tetapi sebelum itu expired, dinyatakan expired maka wajib dilindungi. Saya berharap pemerintah melakukan investigasi secara serius untuk mendalami sebab-sebabnya. Apa masalahnya dan kemudian melakukan mitigasi. Jangan sampai nanti merugikan penduduk yang datanya di ambil dari BPJS itu," kata Sukamta kepada KBR, Minggu (23/5/2021).

Untuk itu menurutnya, salah satu langkah yang urgen untuk dilakukan adalah penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Sukamta mengungkapkan, pembahasan RUU tersebut stagnan lantaran ada perbedaan pandangan dalam hal penentuan bentuk otoritas perlindungan data pribadi, apakah lembaga independen atau dikelola Kementerian Kominfo.

Menurutnya, harus ada kesepakatan dalam pembahasan tersebut, agar upaya pelindungan data pribadi bisa segera memiliki payung hukum yang kuat.

"Pembahasan sangat alot di situ. Seharusnya, kasus dugaan bocornya data BPJS Kesehatan ini menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa bentuk otoritas yang paling tepat adalah lembaga independen," katanya.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi membenarkan adanya dugaan kebocoran data peserta BPJS Kesehatan. Namun, ia mengklaim jumlah data yang terkonfirmasi bocor dari BPJS Kesehatan tidak mencapai satu juta melainkan 100.002 data penduduk. Data tersebut diduga dijual di forum peretas Raid Forums dan dijual belikan oleh akun bernama Kotz.


Editor: Sindu Dharmawan


  • Data pribadi
  • BPJS Kesehatan
  • DPR
  • kemenkominfo
  • RUU PDP
  • Data Pribadi Bocor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!