BERITA

Dilaporkan ke Komnas HAM Terkait TWK, Bagaimana Respons KPK?

"Ada delapan poin dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan pimpinan KPK."

Muthia Kusuma Wardani

Dilaporkan ke Komnas HAM Terkait TWK, Bagaimana Respons KPK?
Anggota Komunitas Motor Literacy menggelar konvoi dari Banten ke Jakarta untuk menyatakan dukukan ke KPK, Jumat, (14/7/2017). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan dugaan pelanggaran HAM pimpinan lembaga antirasuah ke Komnas HAM.

Kuasa hukum 75 pegawai KPK Asfinawati mengatakan ada delapan poin dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Pertama adalah pembatasan hak asasi manusia yang tertuang dalam pertanyaan-pertanyaan di soal TWK. Tes tersebut adalah bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai Undang-Undang KPK yang baru.

Menurut Asfina, pertanyaan-pertanyaan saat tes tersebut seharusnya memberikan kebebasan berpikir terhadap seseorang sesuai perlindungan HAM.

"Pelanggaran terkait hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Nanti teman-teman bersaksi sendiri ada pertanyaan-pertanyaan tendensius, yang jawaban yang sama juga dijawab pegawai lain tapi mereka lulus, yang ini tidak lulus. Jadi sebenarnya penilaiannya pasti bukan dari tes ini. Kemudian ketiga ada pelanggaran hak berserikat dan berkumpul," kata Asfina melalui zoom, Senin, (24/5/2021).

Kuasa hukum 75 pegawai KPK Asfinawati juga menyebut sederet dugaan pelanggaran lain. Semisal dugaan diskriminasi terhadap perempuan seperti bentuk pelecehan seksual saat wawancara, serta stigma yang dialami para pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK. 

Menurut Asfinawati, stigma itu dinilai akan memengaruhi kehidupan sosial, pendidikan keluarga, dan pekerjaan para pegawai ke depannya. Asfina menekankan, stigma ini dalam kondisi ekstrem bisa mempertaruhkan nyawa.

KPK Merespons

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sikap 75 pegawainya yang melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis mengatakan lembaga antirasuah menyerahkan tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangan.

"Seluruh pegawai dalam proses alih status pegawai KPK ini merupakan aset yang berharga bagi lembaga. Pegawai dengan hasil TMS (Tidak memenuhi syarat-red) terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit. Dari Pengamanan, Operator Gedung, Data Entry, Administrasi, Spesialis, Kepala Bagian, Kepala Biro, Direktur, hingga Deputi," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Senin, (24/5/2021) malam.

Jubir KPK Ali Fikri menambahkan akan menindaklanjuti hasil TWK dengan menghadiri pertemuan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN RB, serta pihak terkait lain untuk membahas tindak lanjut alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo," ungkap Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan ada 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan, yang tidak memenuhi syarat dalam TWK. Firli dalam surat keputusannya memerintahkan 75 pegawai KPK itu untuk menyerahkan tugasnya ke atasan masing-masing.

Puluhan pegawai KPK itu menduga ada maladministrasi dalam proses TWK, dan kemudian melaporkannya ke Ombudsman RI. Novel Baswedan CS juga melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM, Senin, 24 Mei 2021.

Editor: Sindu Dharmawan

  • TWK KPK
  • Tes Wawasan Kebangsaan
  • KPK
  • BKN
  • Kemenpan-rb
  • Komnas HAM
  • 75 Pegawai KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!