BERITA

'Kontradiktif, Lulusan Terbaik Seleksi Jabatan KPK, Tapi Tidak Lolos TWK'

""Kita berjumlah 75 orang dan sudah senior. Saya sudah 16 tahun di KPK, Pak Novel sudah 18 tahun, banyak juga yang pengabdian di atas 10 tahun. Ini orang-orang yang pemahamannya tidak diragukan.""

Muthia Kusuma

'Kontradiktif, Lulusan Terbaik Seleksi Jabatan KPK, Tapi Tidak Lolos TWK'
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono. (Foto: ANTARA/Abdu Faisal)

KBR, Jakarta - Suara ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bermunculan dari pihak internal.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono menyoroti beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan tes yang menjadi salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

Giri melihat, dalam Undang-Undang KPK hasil revisi maupun Keputusan Presiden, alih status pegawai tidak mengedepankan syarat kelulusan tes wawasan kebangsaan.

Giri Suprapdiono merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Berikut petikan perbincangan jurnalis KBR Muthia Kusuma dengan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, Jumat (7/5/2021).

Di sejumlah media dikabarkan bahwa Anda termasuk salah satu pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Apakah Anda sudah dapat kabar itu?

Untuk kelulusan mungkin bahasa yang tepat TMS ya Tidak Memenuhi Syarat dan memenuhi syarat. Saya belum mendapat SK secara resmi dari KPK. Karena dari kebijakan sepertinya tiap individu yang tidak memenuhi syarat akan diberikan SK.

Namun memang di media banyak disebutkan, salah satu nama saya tidak lolos. Demikian juga disebutkan bahwa ada 70-an, 75. Kemarin sepertinya angkanya sama dengan yang diumumkan. Jadi mungkin karena saya belum lihat sendiri, jadi saya belum bisa memastikan apakah saya lolos atau tidak. Tapi sepertinya tidak jauh berbeda.

Anda belum menerima pemberitahuan secara langsung hasil Tes Wawasan Kebangsaan itu dari pimpinan KPK maupun dari Sekjen KPK?

Dua hari lalu dilakukan sudah membuka hasilnya, dan memang hanya beberapa orang yang diperkenankan untuk melihat. Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Kita hanya memutuskan bahwa nama-nama tidak diumumkan. Berkasnya mungkin dalam 1-2 hari ini, karena memang hak pegawai untuk mengetahui bahwa yang bersangkutan lolos atau tidak.

Apa saja kejanggalan dalam soal-soal Tes Wawasan Kabangsaan, yang menurut Anda kurang tepat ditanyakan untuk tes pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN?

Pertama, jangan ke pertanyaan dulu. Karena sebenarnya kalau kita lihat dari Undang-undang dan Keppres-nya tidak mengedepankan pada tes. Dan di beberapa kesempatan memang pimpinan menyatakan ini bukan tes tetapi asesmen. Jadi memang sudah ada wacana dalam bahwa mestinya tidak ada proses untuk seleksi.

Namun demikian memang ada kategori yang dipunyai oleh BKN bahwa seseorang itu memenuhi syarat atau tidak. Tidak perlu ada tes untuk seleksi, kalau asesmen tidak apa-apa. Karena itu seseorang punya kompetensi, kalau misalkan wawasannya kurang, ya kita berikan pemahaman.

Tapi menurut saya, ini orang-orang yang pemahamannya sudah tidak diragukan. Saya, pada Desember 2020 lulusan terbaik di nasional. Jadi dibanding dengan peserta lain dari 60 direktur yang ada, saya yang terbaik. Dan ini dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kan ada kontradiktif, sebagai lulusan terbaik kemudian saya tidak lulus di (tes wawasan kebangsaan) KPK ini.

Kedua, tentang soal-soal tes. Saya pernah dapat dua kali. Ketika saya ikut pencalonan pimpinan di tahun 2019 tentang radikalisme dan terorisme, radikalisme tentang beberapa isu. Namun dalam Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan kepada KPK, ada modifikasi. Menjadi pertanyaan yang berkembang di negara Indonesia yaitu tentang FPI, Habib Rizieq, tentang LGBT, tentang utang negara, tentang beberapa hal yang berkembang dalam isu politik nasional.

Tes tertulisnya ada tiga macam, satu itu tentang sikap terhadap isu-isu, kedua tentang profiling, ketiga tes essay. Itu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan.

Kalau pertanyaan-pertanyaan, pertanyaannya misalkan tanggapan FPI, Habieb Rizieq, DI/TII pendapat kebijakan pemerintah. Kemudian dan mana yang setuju dan tidak setuju. Apakah benar melakukan tindakan kriminal, narkoba? Bagaimana pandangan tentang Pancasila, Gerakan Papua Merdeka.

Itu yang ditulis yang digunakan untuk wawancara yang berkembang di media. Memang sebenarnya tidak sulit pertanyaannya, tapi memang agak mengagetkan saja.

Misalkan homoseksual harus tetap dipenuhi gitu, homoseks harus diberikan hukuman badan. Kemudian saya harus pindah negara jika kondisi negara kritis, kemudian penista agama harus dihukum mati l, saya akan pindah negara untuk kesejahteraan.

Saya pikir ini nasionalisme, kita tidak masalah. Kemudian dikatakan semua orang Cina sama saja, kemudian semua orang Jepang kejam. Memang kurang relevan dengan pemberantasan korupsi itu.

Kami yang sudah bisa sampai 16 tahun di KPK pemberantasan korupsi yang mencintai negeri ini, tentu tidak diragukan lagi dalam wawasan kebangsaan.

Kabarnya ada juga pertanyaan-pertanyaan soal baca doa qunut di salat subuh. Pertanyaan sampai ke soal kepercayaan masing-masing?

Saya sendiri tidak mendapatkan pertanyaan itu. Tapi memang pertanyaan berkembang karena mereka melihat media sosial kita, Googling pada kita. Tetapi memang ada temen dari temen-temen yang ditanya. Ada yang ditanya, misalkan karena anaknya sekolah di SDIT (SD Islam Terpadu).

Yang paling kontroversial, ditanya bersedia mencopot jilbab. Itu menurut saya sudah keterlaluan.

Kemudian ada pertanyaan tentang doa qunut, ada pertanyaan tentang misalkan punya pacar, kemudian kenapa belum punya istri. Jadi banyak pertanyaan yang sangat sensitif, yang ke ranah menurut saya agak berbahaya karena jawabannya itu sangatlah sensitif. Jadi konsep wawasan kebangsaan menjadi sumir.

Pertanyaan-pertanyaan itu yang tidak relevan dengan kerja kerja KPK?

Memang untuk pertanyaan yang unik-unik tidak ditanyakan ke semua orang. Tergantung pewawancara. Kalau saya sendiri di tanya seputar dengan kuesioner, kemudian tentang pencalonan pimpinan saya. Kalau saya ditanya mengapa tidak lolos (seleksi calon pimpinan KPK), saya jawab tidak tahu.

Inisiator bahwa alih status pegawai KPK ini melalui TWK itu siapa? Apa alasannya hukumnya?

Landasan hukumnya peraturan Komisi (Peraturan KPK) Nomor 1 tahun 2021. Peraturan itu kita tulis pimpinan, dan dicantumkan wawasan kebangsaan. Memang ada kerjasama dengan intansi. Ya mungkin itu hasilnya.

Apakah juga diatur bahwa orang-orang yang yang tidak lolos ini bisa dicopot oleh pimpinan KPK?

Sebenernya nggak. Tetapi kalau dilihat dari Peraturan KPK, seseorang itu bisa dicopot, ada tiga hal; yaitu memundurkan diri, diberhentikan secara tidak hormat, lalu ada satu lagi lupa.

Apakah ada indikasi Tes Wawasan Kebangsaan ini dimanfaatkan untuk menyingkirkan kelompok tertentu di internal KPK?

Saya tidak bisa menyimpulkan demikian. Mungkin orang yang berencana ini perlu untuk meluruskan. Saya kembali ke persyaratan seseorang lulus tes wawasan kebangsaan yang harus dipenuhi adalah setia pada Pancasila, UUD, NKRI dan pemerintah yang sah. Dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah atau Pancasila, dan memiliki integritas dan moralitas.

Apakah tes itu merugikan pegawai KPK? Mengingat ada klausul dari Mahkamah Konstitusi pada saat uji materi UU KPK bawa pengalihan status pegawai KPK ini tidak boleh merugikan pegawai.

Kalau kerugiannya tentu ada. Misalkan karena tes ini kemudian kita tidak bisa lagi berbakti pada bangsa dan negara. Kita berjumlah 75 orang dan sudah senior. Saya sudah 16 tahun di KPK, Pak Novel sudah 18 tahun, banyak juga yang pengabdian di atas 10 tahun.

Kita juga punya pengetahuan dan keterampilan. Sayang sekali kalau misalkan gara-gara ini tidak bisa kontribusi lebih jauh. Itu kerugian negara. Kalau bagi kami, kerugian ini tentu kalau ini dianggap pemutusan hubungan kerja tentu dirugikan. Belum lagi kerugian kita memberantas korupsi dan kasus-kasus apanya yang ikutnya peristiwa ini memang kontroversial semacam ini,"

Ada ada pengaruhnya terhadap kasus-kasus yang ditangani KPK, jika 75 orang yang tidak lolos ini sedang memegang kasus-kasus korupsi besar atau penting?

Tentu. Kita pernah mengalami ketika berapa pegawai dikembalikan ke institusi asalnya, itu harus ditransfer perpindahan kasusnya ke orang lain. Itu butuh sharing dan waktu. Itu satu hal.

Kedua adalah investigasi itu punya seni di mana tidak mudah pengetahuan itu dipindahkan ke orang lain. Itu tidak mudah dipindahkan. Dan memang tentu kasus akan terpengaruh.

Kalau kita hitung itu, daftar itu benar, kabar yang beredar dari 34 itu ada 7 Kepala Satgas Penyidikan yang mereka memegang kasus besar. Tentu ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup rakyat Indonesia. Karena KPK menyelamatkan uang negara, masyarakat orang baru tahu misalnya kasus e-KTP.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • TWK KPK
  • Save KPK
  • Giri Suprapdiono
  • Novel Baswedan
  • Cicak vs Buaya
  • UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!