BERITA

75 Pegawai KPK Terancam Dipecat, Koalisi Antikorupsi Sebut Pimpinan KPK Lampaui Kewenangan

75 Pegawai KPK Terancam Dipecat, Koalisi Antikorupsi Sebut Pimpinan KPK Lampaui Kewenangan

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Antikorupsi mengkritik keras tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK, untuk beralih status sebagai ASN.

Salah satu anggota Koalisi yang juga Ketua YLBHI, Asfinawati menilai, pegawai KPK yang tidak lulus tes, tidak dapat dipecat dari lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, pimpinan KPK telah bertindak menyimpang dari kewenangan.

"Ketika pemberhentian dilakukan---karena sebetulnya wewenang tidak dimiliki pimpinan KPK, karena menentukan asesmen kebangsaan itu sudah melampaui kewenangan dia. Maka memberhentikan orang karena tidak lulus asesmen kebangsaan adalah sebuah penyimpangan atau melampaui kewenangan dia," kata Asfinawati dalam konferensi pers daring, Rabu (5/4/2021).

Asfinawati mengatakan pegawai KPK secara otomatis akan menjadi bagian dari ASN. Namun, kata dia, semestinya tes wawasan kebangsaan tak mempengaruhi diterima atau tidaknya seseorang sebagai ASN.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 24 Ayat 1, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, tentang syarat seseorang dapat diangkat sebagai pegawai KPK adalah WNI yang memiliki keahlian.

Asfinawati menambahkan tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK tidak diatur dalam UU KPK, maupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • Firli Bahuri
  • tes wawasan kebangsaan
  • ASN
  • korupsi
  • PNS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!