BERITA

23 Tahun Reformasi, Amnesty Sebut Perlindungan Kebebasan Sipil Mundur

"Banyak insiden yang mencerminkan mundurnya kebebasan sipil. Mulai dari kriminalisasi menggunakan pasal bermasalah di Undang-Undang ITE, hingga serangan digital terhadap pengkritik pemerintah."

Wahyu Setiawan

23 Tahun Reformasi, Amnesty Sebut Perlindungan Kebebasan Sipil Mundur
Seniman menggelar aksi di Hari Peringatan Reformasi, di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/5/2020). (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)

KBR, Jakarta - Ruang kebebasan sipil di Indonesia dinilai semakin menyempit dalam beberapa tahun terakhir.

Itu diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid memperingati 23 tahun reformasi, atau jatuhnya pemerintahan Soeharto pada 21 Mei.

Usman menyebut, banyak insiden yang mencerminkan mundurnya kebebasan sipil. Mulai dari kriminalisasi dengan menggunakan pasal bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga serangan digital terhadap pengkritik pemerintah.

Kejadian teranyar yakni serangan digital yang dialami aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, dan tokoh-tokoh lain yang mengkritik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah bekas pimpinan KPK hingga penyidik KPK Novel Baswedan juga menjadi korban.

"Pemerintah harus menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan visi reformasi, dengan menginvestigasi kasus-kasus seperti ini dan melindungi hak warga untuk mengutarakan pendapatnya secara damai. Sekalipun pendapat tersebut berbeda dengan pandangan pemerintah,” kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima KBR, Jumat (21/5/2021).

Usman menegaskan, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.

Dia menyayangkan masih adanya pemidanaan atas kritik dengan dalih pencemaran nama baik. Salah satu kasus misalnya menimpa Stevanus Mimosa Kristianto. Stevanus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada April 2021, usai berorasi memprotes PHK perusahaan yang dianggap mengambil keputusan sepihak.

"Sudah lebih dari dua dekade kita melewati masa reformasi. Hal yang bertentangan dengan asas kebebasan yang diperjuangkan 1998 lalu seperti kasus Kristianto ini masih saja terjadi? Kita patut prihatin," sesal Usman.

Usman mendesak Pemerintah Indonesia lebih serius melindungi hak-hak sipil yang diperjuangkan pada awal reformasi, termasuk hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Editor: Agus Luqman

  • reformasi
  • Amnesty Internasional
  • Soeharto
  • demokrasi
  • kebebasan sipil
  • UU ITE
  • ICW
  • Korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Pembela Reformasi3 years ago

    Menolak lupa para anggota TNI, khususnya TNI AD yang bertindak menjadi eksekutor di era Orde Lama dan Orde Baru. Seharusnya ada tindakan khusus bagi mereka agar memahami bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung supremasi sipil. Terlalu banyak TNI menempati posisi dimana seharusnya sipil yang berhak. Jaman sekarang muncul kembali dwifungsi TNI dalam urusan keamanan dan sipil.