BERITA

Warga Miskin Bertambah, Pemerintah Malah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Warga Miskin Bertambah, Pemerintah Malah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

KBR, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memprediksi bahwa pandemi Covid-19 bisa menambah jumlah warga miskin sekitar 1-3 juta orang dalam beberapa bulan ke depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga melaporkan bahwa sampai Rabu (13/5/2020) sudah ada sekitar 1,7 juta pekerja yang dipecat atau dirumahkan tanpa upah akibat pandemi.

Tapi Ironisnya, di tengah kondisi seperti ini pemerintah malah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Penaikan harga ini mulai berlaku 1 Juli 2020 dengan rincian:

    <li>Kelas I: naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000</li>
    
    <li>Kelas II: naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000</li>
    
    <li>Kelas III: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.</li></ul>
    

    Khusus untuk tahun 2020 peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500, sehingga jumlah yang harus mereka bayar tetap Rp25.500.

    Sedangkan pada tahun 2021 subsidi itu akan dikurangi menjadi Rp7.000, sehingga iuran yang harus dibayar peserta Kelas III menjadi Rp35.000.

    “BPJS sesuai dengan apa (aturan) yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini yang tetap diberikan subsidi. Kenaikan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (13/5/2020).


    Harusnya Jatah Penerima Bantuan Ditambah

    Kebijakan itu lantas dikritik Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Timboel menegaskan penaikan iuran BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang kini sedang kehilangan pendapatan akibat pandemi.

    “Kalau pemerintah sekarang mau menaikkan lagi (iuran BPJS Kesehatan) di 1 Juli 2020 ini akan menjadi kontraproduktif, akan terjadi lebih banyak orang yang akan non-aktif," kata Timboel, Rabu (13/5/2020).

    "Kalau Pak Airlangga Hartarto sudah merilis, sudah menjelaskan tentang Perpres 64 (kenaikan iuran BPJS) itu dalam rangka untuk memastikan pelayanan tidak defisit dan sebagainya, menurut saya akan terjadi defisit juga, karena daya beli kita sekarang ini sudah lagi jatuh,” lanjutnya.

    Ia menegaskan pemerintah mestinya menambah kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), bukan malah menaikkan harga.

    “Saat ini kita lihat orang miskin bertambah, ya masukanlah mereka ke dalam penerima bantuan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar. Tapi pemerintah tidak melakukan upaya peningkatan kuota PBI dari 96,8 juta orang, padahal kemiskinan meningkat," ujarnya.

    Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • bpjs kesehatan

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • anita4 years ago

    Hanya di Dupa88 website judi online terpercaya yang berani memberi anda kemenangan dan terpercaya!! Daftarkan dirimu segera dan langsung bermain dan dapatkan macam bonus promo. Ingin membuktikannya ??? Langsung gabung bersama kam Dii <a href="https://dupa88.co/" title="Judi Online Terpercaya" rel="nofollow">Dupa88</a>