BERITA

Selama PSBB DKI Tak Pakai Masker, Kumpul 5 Orang, Boncengan Motor? Ini Dendanya!

""Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," kata Gubernur DKI Anies Baswedan."

Selama PSBB DKI Tak Pakai Masker, Kumpul 5 Orang, Boncengan Motor? Ini Dendanya!
Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, sepi dari kendaraan saat pemberlakuan PSBB (1/5/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Setiap orang, lembaga, atau perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bakal dikenai sanksi dan denda.

Hal ini ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 yang diteken pada 30 April 2020.

"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan. Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI, Selasa (12/5/2020).

Berikut daftar bentuk pelanggaran PSBB Jakarta beserta sanksi dan besaran dendanya:

    <li><b>Tidak menggunakan masker saat keluar rumah:</b> sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda maksimal Rp250 ribu.</li>
    
    <li><b>Perusahaan di luar sektor dikecualikan yang nekat beroperasi:</b> sanksi penyegelan sementara hingga denda maksimal Rp10 juta.</li>
    
    <li><b>Perusahaan termasuk sektor dikecualikan tapi tidak menerapkan protokol kesehatan:</b> sanksi teguran tertulis hingga denda maksimal Rp50 juta.</li>
    
    <li><b>Rumah makan yang tidak membatasi layanan dan tidak menerapkan protokol kesehatan:</b> bisa dikenai denda hingga Rp10 juta.</li>
    
    <li><b>Hotel yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan bisa menciptakan kerumunan:</b> sanksi penyegelan fasilitas hotel serta denda maksimal Rp50 juta.</li>
    
    <li><b>Kegiatan konstruksi yang tidak membatasi aktivitas pekerja dan tidak menerapkan protokol kesehatan:</b> sanksi teguran tertulis dan denda maksimal Rp50 juta. Jika masih melakukan pelanggaran, akan dilakukan penyegelan.</li>
    
    <li><b>Berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum:</b> sanksi teguran tertulis, membersihkan sarana umum, serta denda maksimal Rp250 ribu.</li>
    
    <li><b>Menggelar kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan:</b> sanksi membersihkan sarana umum dan denda maksimal Rp10 juta.</li>
    
    <li><b>Kendaraan roda empat yang ditumpangi lebih dari 50 persen kapasitas penumpang:</b> denda maksimal Rp1 juta.</li>
    
    <li><b>Kendaraan roda dua yang membonceng penumpang:</b> denda maksimal Rp250 ribu.</li>
    
    <li><b>Pelaku usaha transportasi yang melanggar pembatasan jumlah penumpang 50 persen dan tidak menerapkan protokol kesehatan:</b> denda maksimal Rp500 ribu.<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></li></ul>
    

    Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • psbb
  • PSBB Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!