BERITA

RUU Minerba Hapus Pidana untuk Pejabat Korupsi Izin Pertambangan

"Dalam draf awalnya, RUU Minerba juga memuat sejumlah pasal 'bermasalah' yang tidak berpihak pada masyarakat dan lingkungan."

RUU Minerba Hapus Pidana untuk Pejabat Korupsi Izin Pertambangan
Ilustrasi: Lubang bekas tambang di Belitung yang belum direklamasi dan malah dijadikan tempat wisata. (Foto: Pixabay/Arif Djohari)

KBR, Jakarta - Pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut jadwal yang dilansir situs DPR, Pembicaraan Tingkat I dan penandatanganan naskah RUU ini akan dilakukan pada Senin siang (11/5/2020).

Pengambilan keputusannya akan dilakukan oleh Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, serta Menteri Keuangan.


RUU Minerba Tidak Menguntungkan Masyarakat dan Lingkungan?

Sampai Senin (11/5/2020) DPR dan pemerintah belum memublikasikan draf terbaru RUU Minerba yang bakal disahkan tersebut.

Hal ini tentu menimbulkan kebingungan, karena jika melihat draf awalnya RUU Minerba memuat sejumlah pasal 'bermasalah' yang tidak berpihak pada masyarakat dan lingkungan.

Menurut analisis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), draf awal RUU Minerba tidak mengizinkan sedikitpun keterlibatan warga dan masyarakat adat dalam perencanaan kegiatan pertambangan.

Alih-alih membuka ruang partisipasi, RUU ini justru menetapkan bahwa warga yang merintangi usaha tambang bisa dihukum penjara 1 tahun serta didenda Rp100 juta.

"Kabar buruk lainnya, RUU Minerba ini membuka peluang lubang tambang boleh dijadikan irigasi dan pariwisata. Dengan demikian, perusahaan berpotensi besar semakin leluasa untuk terhindar dari kewajiban merehabilitasi lubang-lubang tambang, dengan dalih lubang-lubang beracun itu akan dimanfaatkan untuk irigasi dan pariwisata," jelas JATAM di situs resminya. 


Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/12-2019/banyak_lubang_tambang_belum_direklamasi__negara_mestinya_hukum_pengusaha/101694.html">Banyak Lubang Tambang Belum Direklamasi, Negara Mestinya Hukum Pengusaha</a>&nbsp;</li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/01-2020/jatam__perusahaan_menko_luhut_tinggalkan_50_lubang_tambang_di_ibu_kota_baru/101910.html">JATAM: Perusahaan Menko Luhut Tinggalkan 50 Lubang Tambang di Ibu Kota Baru</a>&nbsp;</li></ul>
    


    Hukuman untuk Pejabat Korup Dihapus?

    Draf awal RUU Minerba juga menghapus hukuman bagi pejabat yang korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

    Dalam regulasi lama, yakni UU Minerba No.4/2009, ada Pasal 165 yang menegaskan bahwa:

    "Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)."

    Tapi, dalam draf awal RUU Minerba pasal itu sudah dihapuskan. JATAM pun menilai penghapusan ini merupakan wujud perlindungan bagi para pejabat negara yang mengeluarkan izin tambang bermasalah.

    Editor: Rony Sitanggang

  • ruu minerba
  • tambang

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • berliana4 years ago

    Hobi bermain game, Takut kalahh?? Tenang qqharian mempunyai promo Welcome cashback, anda dapat meraih kemenangan anda di kesempatan kedua sesuai modal pertama anda 100%, tunggu apa lagi hanya di qqharian yang berani memberikan bonus promo casback, buruan bergabung sekarang juga Di <a href="https://qqharian.org/" title="Situs Slot Terbaik" rel="nofollow">QQHarian</a>