KBR, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Dengan begitu, PSBB Jakarta yang tadinya akan berakhir pada 22 Mei 2020 kini diperpanjang lagi sampai 4 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB ini dilakukan karena masih adanya penularan dan belum menurunnya kurva kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Dan ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua, jangan sampai kita memperpanjang (PSBB) lagi," kata Anies dalam jumpa pers, Selasa sore (19/5/2020).
Berita Terkait:
- IDI: Jika Kasus Covid-19 Masih Naik, PSBB Harus Lanjut
- Menkeu: Jika PSBB Terus Berlanjut, Ekonomi Masuk Skenario Sangat Berat
Anies Klaim PSBB Jakarta Cukup Efektif
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim PSBB yang selama ini diterapkan di Ibu Kota cukup efektif mengendalikan penularan Covid-19.
Ia menjelaskan, berdasar data yang disusun tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), sebelum ada PSBB indeks penularan Covid-19 di Jakarta mencapai skor 4. Artinya, 1 orang bisa menularkan virus ke 4 orang lain. Namun, usai PSBB dilaksanakan, kini indeks penularannya turun menjadi 1,1.
"Idealnya angkanya di bawah 1. Kalau di bawah 1 artinya tidak lagi menularkan. Kalau 1, artinya 1 orang menularkan kepada 1 orang," jelas Anies.
Anies juga mengklaim hampir 60 persen orang Jakarta sudah mengikuti aturan tetap berada di rumah selama PSBB. Hal itu sempat berdampak pada penurunan laporan kasus Covid-19 per hari yang menurun hingga akhir April 2020.
"Tetapi di Bulan Mei, jumlah laporan kasus per hari mengalami peningkatan kembali. Seakan kita menuju gelombang kedua. Ini terjadi masuk di Bulan Suci Ramadan. Kita memang ketat di siang hari, tapi sore dan malam banyak keluar," ujarnya.
Anies pun meminta masyarakat tetap disiplin berada di rumah, menghindari kerumunan, dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar kasusnya menurun dan tidak terjadi lagi penularan di Jakarta.
Editor: Rony Sitanggang