BERITA

Perusahaan Mangkir THR, Menaker Minta Transparansi Laporan Keuangan

Perusahaan Mangkir THR, Menaker Minta Transparansi Laporan Keuangan

KBR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Surat Edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dalam masa pandemi Covid-19 pada Rabu (6/5/2020).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida memerintahkan gubernur agar memastikan perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai peraturan perundang-undangan.

Menaker juga mengimbau, jika ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tepat waktu, perusahaan hendaknya mengadakan dialog dan membuat kesepakatan dengan pekerja. 

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Menaker dalam surat edarannya.

Isi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja bisa berisi beberapa hal, seperti:

    <li>Pembayaran THR secara bertahap;</li>
    
    <li>Penundaan pembayaran THR sampai waktu yang disepakati, serta;</li>
    
    <li>Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.</li></ul>
    

    Menaker Ida meminta kesepakatan tersebut dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di tiap daerah.

    Ia juga menegaskan kesepakatan penyicilan atau penundaan itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pada tahun 2020.

    Editor: Agus Luqman

  • thr
  • COVID-19
  • buruh
  • krisis ekonomi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!