BERITA

Netflix dan Spotify Kena Pajak Mulai Juli 2020

Netflix dan Spotify Kena Pajak Mulai Juli 2020

KBR, Jakarta - Perusahaan digital seperti Netflix dan Spotify akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.

Hal itu sudah ditetapkan pemerintah lewat sejumlah aturan baru terkait penanganan pandemi Covid-19, yakni:

    <li><a rel="nofollow" href="https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-04/Perpu%20Nomor%201%20Tahun%202020.pdf">Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19</a>, dan aturan turunannya;</li>
    
    <li><span id="pastemarkerend"><a rel="nofollow" href="https://pajak.go.id/sites/default/files/2020-05/PMK-48_2020%20PPN%20PMSE.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020</a>.</span></li></ul>
    

    "Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri," jelas Kementerian Keuangan dalam siaran persnya, Rabu (27/5/2020).

    "Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini," lanjutnya.

    Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • netflix
  • spotify
  • pajak
  • ekonomi digital
  • pajak digital

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!