KBR, Jakarta - Perusahaan digital seperti Netflix dan Spotify akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.
Hal itu sudah ditetapkan pemerintah lewat sejumlah aturan baru terkait penanganan pandemi Covid-19, yakni:
- Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, dan aturan turunannya;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020.
"Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri," jelas Kementerian Keuangan dalam siaran persnya, Rabu (27/5/2020).
"Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini," lanjutnya.
Editor: Agus Luqman