BERITA

Kena PHK Jelang Lebaran, Pekerja Masih Berhak Dapat THR

Kena PHK Jelang Lebaran, Pekerja Masih Berhak Dapat THR

KBR, Jakarta- Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang lebaran tetap berhak mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, pekerja yang termasuk golongan itu bisa mendesak perusahaan  untuk membayar THR.

Aturannya termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kepada siapa saja tadi sudah saya katakan, baik pekerja tetap maupun tidak tetap, bahkan yang sudah di-PHK pun itu berhak dapat THR. Sepanjang PHK-nya H-30 dari hari raya. Termasuk pekerja yang dimutasi atau merger ke perusahaan lain sepanjang dia masa kerjanya berlanjut," kata Arif saat dihubungi KBR, Selasa (5/5/2020) siang.

Arif menegaskan perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar THR kepada pekerja meski di tengah masa pandemi Covid-19.

Besaran THR mengikuti aturan yang ada, yakni minimal satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan. Sedangkan bagi pekerja di bawah masa kerja 12 bulan, diberi secara proporsional sesuai masa kerja.

Ia mengimbau kalangan buruh untuk melapor atau mengadukan kepada LBH Jakarta jika terdapat masalah dalam pembayaran THR melalui:

    <li>E-mail ke alamat: <i>[email protected]</i>, atau;</li>
    
    <li>Telepon <i>hotline</i> yang tertera di situs <i>bantuanhukum.or.id</i>.<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></li></ul>
    

    Editor: Rony Sitanggang

  • thr
  • buruh
  • PHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!