KBR, Jakarta - Kelompok pengusaha menyatakan keberatan atas kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2020.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surakarta Wahyu Haryanto.
"Pada saat ini banyak perusahaan yang terdampak Covid-19. Bahkan kondisi ini berdampak pada berkurangnya cash flow perusahaan. Kalau cash flow tidak ada, kan perusahaan sulit mau bayar iuran," kata Wahyu kepada Antara, Kamis (14/5/2020).
"Dari hitungan kami, jika besaran iuran masih seperti ini maka perusahaan bisa membayar hingga bulan Juli 2020. Tapi kalau besarannya benar dinaikkan, kami belum hitung karena itu di luar prediksi," katanya lagi.
Wahyu pun menegaskan penaikan iuran BPJS Kesehatan ini rentan merugikan kelompok buruh. Sebab, jika perusahaannya tidak bisa membayar iuran, buruh akan kehilangan layanan kesehatan.
"Di saat seperti ini tidak pas rasanya menaikkan iuran BPJS. Kami meminta ditinjau lagi Perpres mengenai kenaikan tarif tersebut," pungkas Wahyu.
Editor: Rony Sitanggang