BERITA

30 Juta Karyawan Properti Terancam PHK, Pengusaha Minta Stimulus

30 Juta Karyawan Properti Terancam PHK, Pengusaha Minta Stimulus

KBR, Jakarta - Sekitar 30 juta karyawan industri properti dan sektor-sektor turunannya terancam dirumahkan atau kena PHK akibat tekanan ekonomi pandemi Covid-19.

Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Properti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

"Belum lagi ditambah dengan sektor informal yang juga ikut terdampak, seperti sewa kontrakan dan warung-warung untuk pekerja lapangan. Jadi kita semua harus berupaya agar industri properti ini jangan sampai terganggu, karena ada 30 jutaan pekerja yang berpotensi terdampak. Ini jumlah yang sangat besar dan tidak main-main," kata Sanny, seperti dikutip Antara, Kamis (14/5/2020).

Menurut Apindo, supaya industri properti tidak terganggu dan bisa menggerakkan ekonomi nasional di tengah pandemi, pemerintah perlu memberi bantuan dari segi pendanaan, perizinan, pertanahan, perpajakan, kepemilikan properti, dan sebagainya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida.

"Kami meminta agar dilakukan stimulus restrukturisasi. Yang kami minta adalah penundaan pembayaran pokok dan bunga, supaya bisa membayar karyawan. Kami berusaha keras untuk tidak melakukan PHK. Namun, kalau tidak didukung oleh perbankan, berat bagi industri properti untuk bertahan," pungkas Totok.

Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • properti
  • PHK
  • real estate
  • krisis ekonomi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!