NASIONAL

Wiranto: Tim Bantuan Hukum untuk Menjamin Pemerintah Bukan Diktator

""Pak Wiranto kembali ke orde baru, Presiden Jokowi diktaktor. Tidak ada. Justru kehadiran para ahli hukum ini membantu kita, menjamin kita, bahwa kita bukan diktaktor, ""

Wiranto: Tim Bantuan Hukum untuk Menjamin Pemerintah Bukan Diktator
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4/2019). (Antara)

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membantah pembentukan tim bantuan hukum yang dilakukannya adalah upaya mengembalikan pada masa orde baru. Menurut Wiranto tim bantuan hukum yang dibentuk dirinya tersebut menjamin pemerintah bukan diktaktor.

Wiranto mengatakan hal itu sebagai tindak tegas pemerintah dalam menekan masyarakat yang bertindak inkonstitusional.

"Jadi jangan sampai ada tuduhan katanya Pak Wiranto kembali ke orde baru, Presiden Jokowi diktaktor.Tidak ada. Justru kehadiran para ahli hukum ini membantu kita, menjamin kita, bahwa kita bukan diktaktor, bukan. Pak Jokowi bukan sewenang-wenang," kata Wiranto saat ditemui di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (9/5/2019)


Wiranto mengatakan tim hukum ini sudah bekerja sejak Kamis (9/5) ini, diawali dengan adanya Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dihadiri oleh para pakar hukum yang telah tergabung.


"Oh iya, sudah (bekerja). Ini bukan tim nasional. Ini tim asistensi kantor Kemenkopolhukam," ujar Wiranto.


Pakar hukum yang sudah tergabung dalam tim saat ini sebanyak 22 orang. Namun kata Wiranto, anggota tim hukum ini masih akan ada penambahan.


"Sudah ada 22. Tapi di situ ada klausul bahwa terbuka untuk penambahan-penambahan, baik perorang maupun dari organisasi profesi hukum," tutupnya.


Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap  pembentukan Tim    hanya akan membatasi hak berpendapat masyarakat. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan usulan ini adalah kemunduran demokrasi Indonesia.

Menurut Arif, Indonesia sebagai negara demokrasi harus melindungi hak mengekspresikan pendapat dan pemikiran masyarakat.

"Kritik harus dianggap sebagai bagian dari partisipasi warga negara yang harus dilindungi,   bukan kemudian dipidanakan. Dan kalau kemudian ada kritik, itu dianggap sebagai koreksi terhadap pemerintah yang menjalankan kekuasaan. Jadi tidak perlu takut terhadap kritik, dalam pemerintahan demokratis mestinya begitu. Jadi kalau kemudian ditanya perlu ada sanksi, ya tidak. Ini  tidak perlu dilanjutkan, distop ya," Kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana kepada KBR, Rabu (8/5/2019).


Arif menganggap pembentukan tim ini akan bertolak belakang dengan regulasi yang ada. Regulasinya adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), Undang Undang (UU) No 12 tahun 2005 terkait hak sipil dan politik, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 9 tahun 1998 mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.


Editor: Rony Sitanggang

  • demokrasi
  • tim bantuan hukum kemenkopolhukam
  • Wiranto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!