KBR, Jakarta- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.
"Rapat hari ini memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta (21/5/2019) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Dasco menyebut ada sejumlah pertimbangan yang akan diajukan ke MK, salah satunya perbedaan perhitungan suara antara hasil hitungan KPU dengan BPN.
Dasco menyebut, dalam beberapa hari ini akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada.
Menurut ketentuan MK, sengketa Pemilu dapat diajukan maksimal 3 x 24 jam setelah pengumuman hasil penghitungan suara.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Pasangan 01 Jokowi–Ma'ruf Amin memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo–Sandi memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
(Sumber: ANTARA)