NASIONAL

Tersangka Suap, KPK Cekal Bupati Bengkalis

""Tersangka AMU sebagai bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi""

Tersangka Suap, KPK Cekal Bupati Bengkalis
Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau pada tahun 2013-2015.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Amril diduga menerima uang dengan nilai sebesar Rp 5,6 miliar terkait proyek itu. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini sebesar Rp105,88 miliar.

"Tersangka AMU sebagai bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," ucap Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (16/5/2019).


Sebelumnya KPK telah menggeledah pendopo atau rumah dinas Amril, kantor Bupati, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan penganggaran proyek jalan yang menjadi perkara di lembaga antikorupsi itu.


Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai, Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawantindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka. Uang suap yang diterima Amril diduga berasal dari pihak CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek jalan itu.


Atas perbuatannya, KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah mencekal tersangka Bupati Bengkalis Amril untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan, terhitung mulai  15 Mei 2019.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Bupati Bengkalis
  • Riau
  • Amril Mukminin
  • korupsi proyek

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!