NASIONAL

Tarif Pesawat Turun, Ini Harga Barunya

"“Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” tegas Menhub, Budi K. Sumadi."

Tarif Pesawat Turun, Ini Harga Barunya
Sejumlah pramugari melintas di lapangan Lombok International Airport (LIA) di Praya, Lombok Tengah, NTB (2/5/2019). (Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi/hp)

KBR, Jakarta - Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019, Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat jenis jet diturunkan sebesar 12–16 persen.

Berikut adalah besaran TBA baru untuk sejumlah rute penerbangan domestik:

    <li>Jakarta – Surabaya:
    

    Rp1.167.000

    <li>Jakarta – Medan (Kualanamu):
    

    Rp1.799.000

    <li>Jakarta – Palembang:
    

    Rp844.000

    <li>Jakarta – Semarang: Rp796.000</li>
    
    <li>Jakarta – Solo: Rp906.000</li>
    
    <li>Jakarta – Makassar:
    

    Rp1.830.000

    <li>Jakarta –
    

    Yogyakarta (Adisutjipto): Rp860.000

    <li>Jakarta – Lombok Praya:
    

    Rp1.396.000

    <li>Denpasar –
    

    Jakarta: Rp1.431.000

Aturan penyesuaian TBA ini berlaku efektif di seluruh Indonesia mulai Sabtu, 18 Mei 2019.

“Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rilisan persnya (17/5/2019).


Maskapai Diminta Pasang Harga 50 – 80 Persen dari TBA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap maskapai bisa memasang harga lebih rendah dari TBA.

"Harapannya maskapai LCC (low-cost carrier) juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” kata Budi Karya. 

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, juga berharap masyarakat bisa memahami sulitnya menetapkan harga tiket pesawat yang rendah.

“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tapi multi factor di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandar-udaraan, jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dolar terhadap rupiah,” papar Polana (17/5/2019).


Penyesuaian Harga Sudah Pertimbangkan Faktor Keamanan

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, menyebut bahwa penetapan TBA baru ini sudah mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.

TBA tiket pesawat baru juga disesuaikan dengan faktor On Time Performance (OTP), atau kemampuan maskapai dalam menjaga ketepatan jadwal penerbangan.

Menurut Polana, kini OTP maskapai Indonesia sudah semakin baik. Ia mengklaim bahwa sepanjang periode Januari – Maret 2019 OTP maskapai di Indonesia rata-rata mencapai 86 persen, lebih baik dari tahun lalu yang hanya 78 persen.

(Sumber: www.setkab.go.id)

 

  • tiket pesawat
  • tarif batas atas
  • Kementerian Perhubungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!