NASIONAL

Suap Proyek Infrastruktur Solok Selatan Lewat Istri Bupati

""KPK sangat menyesalkan terjadinya praktik korupsi di sektor infrastruktur. Terlebih lagi jembatan Ambayan sebelumnya rusak berat, rusak berat akibat dari bencana banjir bandang""

Muthia Kusuma

Suap Proyek Infrastruktur Solok Selatan Lewat Istri Bupati
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawal pihak kepolisian, keluar dari rumah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di jalan Mataram, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap  tersangka pemilik Grup Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar telah memberi suap kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria  sebesar Rp460 juta. Wakil Ketua KPK Basaria mengatakan bahwa suap tersebut terdiri dari uang Rp410 juta, serta barang senilai Rp50 juta.

Suap tersebut diberikan terkait pengadaan barang dan jasa dinas pekerjaan umum pemerintah kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

"KPK sangat menyesalkan terjadinya praktik korupsi di sektor infrastruktur yaitu dalam bentuk jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal. Terlebih lagi jembatan Ambayan sebelumnya rusak berat, rusak berat akibat dari bencana banjir bandang yang melanda wilayah Solok Selatan. Dari total 27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar yaitu sekitar Rp14 miliar," ucap Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (7/5/2019).


Dari total uang tersebut sebesar Rp85 juta diberikan pada sekitar bulan Juni 2018, Muzni Zakaria meminta Muh Yamin untuk menyerahkan uang suap tersebut diserahkan kepada Kasubag Protokol dan Suriati Muzni istri bupati.


KPK menerangkan, pemerintah kabupaten Solok pada tahun anggaran 2018 mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya adalah pembangunan Masjid Agung Solok dengan   anggaran sekitar Rp55 miliar dan pembangunan jembatan Ambayan dengan biaya sekitar Rp14,8 miliar. Pada  Januari 2018, Muzni selaku Bupati Solok Selatan mendatangi pengusaha atau kontraktor pemilik Grup Dempo Muh Yamin untuk membicarakan paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Muh Yamin diketahui menerima penawaran tersebut.


Pada  Februari atau Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan jembatan Ambayan untuk dikerjakan oleh Muh Yamin. Pada  Januari sampai dengan Maret 2018, baik sebagai langsung maupun tidak langsung, Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada Muh Yamin.


Muzni Zakaria meminta uang beberapa kali kepada Muh Yamin. Pemberian suap pun diduga sudah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019. Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Muh Yamin telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni sebesar Rp315 juta.


Dalam kasus ini KPK menetapkan Muzni Zakaria  Bupati Solok Selatan dan sebagai pemberi  Muhammad Yamin Kahar pemilik Grup Dempo sebagai tersangka.   Muzni disangka melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan  Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pascaditetapkan sebagai tersangka Muzni memutuskan mundur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Solok Selatan.  Surat pengunduran diri disampaikan   pada 27 April.


Editor: Rony Sitanggang

  • Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
  • suap proyek

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!