NASIONAL

Suap Jabatan, KPK Periksa Staf Ahli Menteri Agama

Suap Jabatan, KPK Periksa Staf Ahli Menteri Agama

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   memeriksa Staf Ahli Menteri Agama  Gugus Joko Waskito terkait suap jual-beli jabatan. Dia diperiksa kembali sebagai saksi untuk tersangka Eks-Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Sebelumnya, Gugus digali keterangannya terkait dengan tugas pokok diri ga sebagai staf ahli Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Romahurmuziy  saat ini tengah mengajukan pra-peradilan ke PN Jaksel atas dugaan suap jual-beli jabatan Kemenag melalui tim kuasa hukumnya. Romi masih melaksanakan pembantaran di RS Polri. Ia disebut-sebut mengalami masalah pencernaan dan ginjal.  Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Yayok Witarto menyatakan bahwa kondisi yang bersangkutan berangsur membaik.


Romi  telah dibantarkan sejak awal April 2019 ini. Ia sempat meminta izin keluar rutan untuk memeriksa kesehatannya sebelum menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas rekomendasi dokter di rutan KPK, Romahurmuziy menjalankan pembantaran masa tahanannya. KPK pun menyebut bahwa yang bersangkutan dapat diperiksa sewaktu-waktu meski tengah dibantarkan di RS Polri.


Dalam perkara pokok suap jual beli jabatan ini, KPK   menetapkan tiga tersangka. Yaitu, bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hassanuddin. Dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Romahurmuziy.

Editor: Rony Sitanggang

  • suap jabatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!