Mantan Kepala
Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad), Mayjen TNI Purnawiran Kivlan
Zen, resmi ditahan selama 20 hari atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya, di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip Antara (30/5/2019).
Pihak kepolisian yakin mereka punya alat bukti cukup soal kepemilikan senjata api ilegal Kivlan.
Tapi kuasa hukum Kivlan menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Rencananya begitu, alasannya normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan," ujar kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro.
Tuduhan Tidak Sesuai Aturan
Menurut Djudju, hal yang dituduhkan kepada Kivlan tidak sesuai aturan, karena Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.
Djudju menyebut, senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi, bukan untuk dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kuasa hukumnya juga menilai Kivlan seharusnya tidak ditahan. "Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat," kata Suta Widhya.
Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonannya Jumat besok.
"Pasti, besok kami ajukan. Penjaminnya ada istri, rekan dan pejabat," ujar Djudju.
(Sumber: ANTARA)