HEADLINE

Rekapitulasi Suara KPU Selesai, BPN 02 Tolak Tanda Tangan

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) berjabat tangan denga

KBR, Jakarta- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menolak hasil final rekapitulasi suara Pilpres. Saksi pasangan Prabowo-Sandi menolak menandatangani penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional yang menunjukkan  pasangan capres nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin unggul dalam perolehan suara.

Juru bicara saksi pasangan Prabowo-Sandi, Didi Haryanto menolak dan tidak mengakui penetapan rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU. Alasannya, banyak kecurangan yang terjadi selama proses penetapan rekapitulasi, salah satunya saat pleno KPU Papua, di mana 24 distrik di provinsi itu tidak mengikuti pemilu dan 23 rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti KPU.


"Kita tidak menandatangani dan tidak mengakui hasil rekapitulasi KPU karena memang kecurangan terlihat nyata terjadi dan dibuktikan hari ini adanya pleno di pleno KPU dari Papua. Ini semua adalah gambaran kecurangan, bukan sekedar imajinasi, tapi benar2 terjadi. Kita punya rekaman lengkap pleno hari ini," katanya.


Juru bicara saksi pasangan Prabowo-Sandi, Didi Haryanto menyatakan BPN juga tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, dan mengembalikan sepenuhnya kepada rakyat yang mendukung telah pasangan Prabowo-Sandi.


Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi juga menyayangkan sikap dari Partai Demokrat yang menandatangani dan menerima penetapan rekapitulasi nasional.

 

Sebelumnya Pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang dalam kontestasi Pemilu Presiden 2019. Hasil ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyelesaikan hasil rekapitulasi semalam, Senin (20/5/2019) yang disusul dengan pengumuman resmi pada Selasa dini hari. 

Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan 55,5% dari total suara sah dan unggul di 21 provinsi dengan jumlah suara sebesar 85.607.362 suara. Sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 44,5% suara atau sebesar 68.650.239 suara. Total jumlah suara sah pada Pemilu 2019 ini mencapai 154.257.601 suara. 

"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilu 2019, ditetapkan pada hari Selasa tanggal  21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 21 Mei 2019, Ketua KPU RI, Arief Budiman," kata Ketua KPU Arief Budiman ketika mengumumkan pengesahan hasil rekapitulasi tersebut. 

Pengumuman hasil rekapitulasi suara KPU ini dilakukan setelah menyelesaikan penghitungan daerah terakhir yaitu Papua jelang tengah malam, dilanjutkan dengan membahas rekapitulasi hasil Pemilu legislatif. Pengumuman KPU ini lebih cepat dibandingkan jadwal semula yaitu Rabu (22/5/2019). 

Sementara itu, hasil Pemilu Legislatif menunjukkan tiga partai dengan perolehan suara terbanyak adalah PDI Perjuangan dengan presentase 19.33 persen, diikuti oleh Gerindra 12,57 persen, dan Golkar 12.31 persen. 

Setelah penetapan rekapitulasi suara dari KPU, maka langkah selanjutnya adalah memberi waktu bagi pengajuan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi selama 3x24 jam. Jika tidak ada yang mengajukan sengketa, maka KPU bisa segera menetapkan pasangan calon terpilih.

Editor: Rony Sitanggang

  • KPU
  • Pemilu 2019
  • #Joko Widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!