BERITA

Polri: Gerakan People Power Termasuk Makar

""Jadi Pak Kapolri juga menyampaikan pesan-pesan bahwa gerakan people power inkonstitusional yang bisa dikategorikan sebagai tindakan makar," ujar Wakil Kapolri, Ari Dono."

Adi Ahdiat

Polri: Gerakan People Power Termasuk Makar
Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais (tengah), menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta (24/5/2019). Amien Rais sempat menjadi saksi dalam kasus dugaan makar Eggi Sudjana. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

Wakil Kapolri, Ari Dono Sukmanto, menyampaikan bahwa gerakan people power tidak sesuai dengan konstitusi dan termasuk sebagai gerakan makar.

Ari Dono menyebut, unjuk rasa untuk kepentingan politik adalah hal yang wajar selama dilakukan berdasarkan aturan.

Namun menurutnya, menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan people power dengan dasar fakta yang tidak jelas serta mengakibatkan suatu perbuatan pidana sudah berbeda dengan unjuk rasa.

"Jadi Pak Kapolri juga menyampaikan pesan-pesan bahwa gerakan people power inkonstitusional yang bisa dikategorikan sebagai tindakan makar," ujar Ari Dono dalam audiensi yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip Antara (29/5/2019).


Pasal-pasal Makar

Indonesia punya sejumlah aturan hukum yang terkait makar. Di antaranya adalah:

Membunuh Presiden

Pasal 104 KUHP: “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Memisahkan Wilayah Negara

Pasal 106 KUHP: “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari negara yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Menggulingkan Pemerintah

Pasal 107 KUHP: “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.


Mereka yang Terjerat Pasal Makar

Tahun 2016 polisi pernah menggunakan pasal makar untuk menangkap sejumlah “selebriti”, yakni Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zen, dan juga Ahmad Dhani.

Setelah menjalani pemeriksaan, mereka kemudian dilepas dengan status tersangka makar.

Sedangkan menurut data Komite Nasional Papua Barat (KNPB), selama periode April 2013 – Desember 2014 ada lebih dari 650 aktivis Papua yang ditangkap atas tuduhan makar.

Periode 2014 – 2015 penangkapan serupa dilakukan terhadap lebih dari seribu orang. Dan sepanjang 2016, ada 480-an aktivis politik Papua yang ditangkap.

Di masa rekapitulasi suara Pemilu 2019, Eggi Sudjana, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi, juga terjerat pasal serupa.

Eggi dituduh makar karena menyerukan people power untuk mengkritisi kecurangan Pemilu. Saat ini ia sudah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.

  • makar
  • pasal makar
  • Pilpres 2019
  • eggi sudjana
  • people power
  • Aksi 22 Mei
  • kerusuhan pemilu
  • korban kerusuhan Pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!